Lelang Kendaraan Roda 2 Pemerintah Kota Blitar akan diadakan mulai tanggal 20 Desember 2021 samapi dengan 22 Desember 2021 pukul 13.30 WIB dengan sistem Closed Bidding / Tertutup.
Pelunasan Lelang dapat dilakukan terhitung mulai 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan Bea Lelang Pembeli dikenakan sebesar 2% dari harga lelang.
Persyaratan :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
4. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang maupun Pemerintah Kota Blitar
5. Barang-barang yang akan dilelang tersebut di atas dapat dilihat pada Hari Senin tanggal 20 Desember 2021 pukul 08.00 - 12.00 WIS bertempat di Depo Aset JI. Ternate Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
6. lnformasi lebih lanjut dapat diperoleh pada Bidang Aset Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Kota Blitar.
Untuk Informasi lebih lengkap dapat diakses di : blitarkota.go.i...
Terima Kasih.
Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar
19 сен 2024