Тёмный

LPSK bakal Beri Perlindungan Darurat Bila Keluarga Afif Maulana Dapat Ancaman Nyata 

TribunJakarta Official
Подписаться 1,8 млн
Просмотров 184
50% 1

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan diajukan enam saksi kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana (13).
Remaja asal Padang yang diduga tewas dianiaya oknum anggota Sabhara Polda Sumatera Barat hingga ditemukan tewas pada Minggu (9/6/2024) di Batang Kuranji, Kota Padang.
Secara prosedur LPSK membutuhkan waktu 30 hari untuk melakukan penelaahan permohonan perlindungan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak terkait.
Namun bila dalam proses penelaahan ditemukan mereka mendapat ancaman nyata, maka LPSK dapat memberikan perlindungan darurat kepada anggota keluarga korban dan para saksi.
"Misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak, dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kita bisa beri perlindungan darurat," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (26/6/2024).
Beda dengan perlindungan secara penuh yang diberikan melalui serangkaian proses penelaahan dan keputusan tujuh pimpinan LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam waktu singkat.
Meski proses penelaahan belum rampung, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat bila dua dari tujuh pimpinan memandang adanya ancaman nyata dialami saksi dan korban.
Dengan catatan ancaman dialami bersifat langsung atau bukan dalam tahap verbal, dan kondisi medis para saksi dan keluarga korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Ketentuan lain dalam pemberian perlindungan darurat adalah kondisi mendesak para saksi dan keluarga korban yang perlu membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.
"Kalau memang ditemukan ancaman dan kami harus secara darurat atau cepat memberikan perlindungan, nah kita bisa memberikan perlindungan secara darurat," ujar Susilaningtias.
Susilaningtias menuturkan untuk sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah anggota keluarga Afif dan para saksi mendapatkan ancaman karena proses penelaahan masih berjalan.
Dari proses penelaahan nantinya LPSK akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan apa menerima permohonan perlindungan anggota keluarga Afif dan para saksi atau tidak.
"Syarat pemberian perlindungan LPSK itu salah satunya ada keterangan penting. Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting ya kita tidak bisa berikan perlindungan," tuturnya.
Sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan LPSK bagi anggota keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kronologis kasus tewasnya korban pada Minggu (9/6/2024).
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum mengungkap kematian Afif Maulana.
"Kami menduga ada ancaman. Jadi ini perlu langsung dilindungi LPSK sebagai lembaga negara yang Tupoksi dalam perlindungan," kata Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi.
Sumber: TribunJakarta.com
Editor Video : Megan Febry Wibowo
Voice Over: Bima Putra
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
RU-vid: / @tribunjakarta
Facebook: / tribunjakartaofficial
Saluran WhatsApp: whatsapp.com/c...
TikTok: www.tiktok.com...
​Instagram: / tribunjakarta
#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral

Опубликовано:

 

28 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 1   
@HaDina-f6m
@HaDina-f6m 3 месяца назад
Kepada PLSK ajukan saja kasus afif ke TNI biar masalah jelas karena polisi semua pembohong dan oendusta
Далее
Это нужно попробовать
00:42
Просмотров 226 тыс.
Perang Akhir Zaman Dah Hampir - Ustaz Auni
39:21
Просмотров 313 тыс.
Noam Chomsky - Why Does the U.S. Support Israel?
7:41