Mohon pencerahan tadz.ada 3 bersaudara, tiga tiganya sudah dapat warisan dari orang tuanya.dari 3 bersaudara ini yang sulung tahun 2001 meninggal dengan menìnggalkan 2 anak,kemudianpada tahun 2007 orang yang kedua dari 3 bersaudara tadi meninggal,yang meninggal ini tidak punya istri tidak punya anak,jadi dari tiga bersaudara tadi tinggal satu lagi yg hidup,pertanyaanya,apakah anak dari si sulung yg sùdah meninggal dulu pada 2001 ada hak warisan dari yang meninggal tahun 2007(Apakah anak almarhum kakaknya yang meninggal 2001 ini ada hak menerima warisan?)jazzakumulloh
Ustadz mohon penjelasan,, jika orang tua keduanya non muslim meninggal tetapi semuaa anaknya menjadi muslim, hartanya jika tidak di warisi oleh anak anaknya hartanya menjadi hal siapa?????
Tidak mewarisi harta bukan brrti tidak bisa mendapatkan harta dri orang tua sepenuhnya.., bisa dengan jalur hadiah ketika orang tua masih hidup ,, bisa juga dengan jalur wasit sebelom meninggal ...tpi untuk jalur dari warisan maka tidak dapat krna perbedaan agama .
@@BelajarWaris iya ustadz terimakasih atas jawabannya,,, maksud saya jika sampek meninggal dunia masih ada harta yang blm si hibahkan atau diwasiatkan,,, harta itu menjadi haknya siapa???
Hartanya Untuk ahli waris / kerabat lain yang non muslim yang seagama dengan orang yg meninggal tersebut. jadi harus mencari ahli waris/ kerabatnya dari kalangan Yahudi jika dia adalah seorang Yahudi, atau dari kalangan Nasrani jika dia adalah seorang Nasrani, dan mewariskannya kepada mereka. والله أعلم.
Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya ibu saya menikah 2 kali, dari pernikahannya yg pertama ibu saya ada anak 2, terus dari pernikahan sekarang ada anak 1 yaitu saya, 9 tahun yg lalu bapak saya meninggal, saya dapatlah warisan, nah tahun 2021 kemarin ibu saya meninggal dunia yg ingin saya tanyakan apakah anak bawaan ibu saya dapt hak waris apa tidak, kalau dapat berapa bagian pak ustadz...