Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu subjek hukum buatan yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri. Akan tetapi, sebagai suatu badan hukum, PT tidak dapat bertindak sendiri dan harus dijalankan oleh organ berupa pemegang saham, direksi dan komisaris. Pada prinsipnya, organ PT tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban selain daripada tugas yang telah dilimpahkan kepadanya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai contoh, pemegang saham tidak boleh dimintai pertanggung-jawaban melebihi dari saham yang telah disetorkannya.
Akan tetapi, terdapat beberapa tindakan kondisi yang bisa mengakibatkan organ PT harus bertanggung-jawab secara pribadi atas tindakan yang diambilnya baik yang sifatnya sengaja maupun tidak disengaja. Dalam konteks demikian, maka sangat penting bagi organ perseroan baik pemegang saham, direksi dan dewan komisaris untuk mengetahui hak dan kewajibannya yang diatur dalam UUPT, Anggaran Dasar dan juga perjanjian lain yang mungkin telah ditetapkan pada saat pendirian.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut, Kliklegal mengajak Anda untuk mengikuti webinar Friday I'm In Law: "Memahami Hak dan Kewajiban Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perusahaan"
Instagram: /
Facebook: / bplawyers
Linkedin: / bpla. .
Membutuhkan bantuan? Anda dapat menghubungi BP Lawyers
Hotline: +62821-1234-1235
Email: ask@bplawyers.co.id
#FRIDAYI'MINLAW #UUCiptaKerja #PemegangSaham
20 сен 2024