Salam Sobat Dukcapil
Semoga Selalu terpanjatkan Kebahagiaan, Kesehatan, dan Semangat untuk kita semua
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dibuat untuk mencatat dan menyimpan informasi terkait kematian seseorang. Setiap kali seseorang meninggal dunia, proses pembuatan Akta Kematian menjadi langkah penting untuk merekam peristiwa ini secara sah.
Tetapi terkadang ada kendala dalam hal pencatatan sipil terutama pada pencatatan kematian Jenazah yang datanya tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan dalam Database Kependudukan
Maka itu Sesuai Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 / 2019 Dapat juga dilakukan tanpa melalui Penetapan Pengadilan
Dengan membawa Dokumen Pendukung
1. Buku Nikah / Akta Perkawinan
2. Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk
3. Ijazah
4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor)
5. Dikuatkan dengan Surat Kematian dari Kepala Desa / Lurah
6. Pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan 2 (Dua) Orang Saksi
Surat Dirjen Dukcapil Nomor 472.12 / 5166 / Dukcapil, Tanggal 13 Mei 2020, Hal Pencatatan Kematian
Demikian penjelasan saya tentang Pencatatan Kematian
Semoga Bisa memberikan penjelsan kepada Sobat Dukcapil Semua
Sesuai Instruksi Bapak Kepala Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun bahwa tidak ada Pungli, tidak ada Gratifikasi, dan Calo. Jadi urus sendiri data kependudukan anda, jika menemui Pungli, Gratifikasi, atau Calo. Silahkan menghubungi Nomor HP 0882 3558 6211
Tetap Semangat, Sehat, dan Bahagia
Dukcapil BISA, Dukcapil GISA, Dukcapil GO DIGITAL
#dirjendukcapilkemendagri
#dukcapilkemendagri
#teguhsetyabudi
#PeancatatanSipil
#AktaKematian
#dukcapilgodigital
#dukcapilgisa
#dukcapilbisa
#DitjenDukcapilIKDN
#pemkabmadiun
#humaspemkabmadiun
#kampungpesilat
#kampungpesilatindonesia
8 окт 2024