Assalamualaikum Wr. Wb. pak ustadz bu ustadzah.. izin bertanya.. Tentang wasiat. "Apakah wasiat dari orang tua tetap harus dilakukan walaupun dimasa yang akan datang dikhawatirkan timbul permusuhan diantara saudara 1 dengan saudara yg lain ?" * Misalkan ada salah 1 anak(Si A), yang tidak setuju jika tanah yang ia miliki di wasiatkan kepada saudara nya yang lain(Si B), atau diwasiatkan kepada anak si B atau keponakan dari si A itu contoh yg saya alami Pak ustadz & Bu ustadzah.. Mohon pencerahnnya..🙏 Terimakasih.. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.