UPAYA pemberantasan korupsi telah menjadi ironi di negeri ini. Pejabat di Indonesia sudah tidak takut lagi untuk melakukan korupsi. Sekalipun ancaman hukuman terbentang di depan mata, mereka tetap nekat menggarong uang rakyat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan alasan para pejabat tidak takut lagi berbuat culas. Keuntungan yang mereka peroleh dari hasil mencuri uang negara lebih besar ketimbang risiko yang dihadapi ketika tertangkap akibat korupsi.
Itulah realitas pahit yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, yang diakui secara jujur oleh institusi pemberantasan korupsi. Para pejabat sadar akan risiko bakal tertangkap, tetapi tetap berani berbuat jahat karena melihat peluang dalam meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Jika terjaring operasi tangkap tangan, mereka tinggal menganggap itu sebagai nasib buruk semata, sedang tidak beruntung, atau tengah mendapat 'ujian' dari Tuhan. Toh, ujung-ujungnya mereka akan bebas dalam waktu yang lekas dan masih menyimpan uang sisa hasil korupsi.
Persepsi yang tertanam di benak pejabat ini tentu sangat berbahaya. Mereka akan semakin beringas merampok duit negara, melupakan kewajiban dalam menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh tumpah darah di republik ini.
Dengan tegas kita katakan praktik menyimpang ini harus segera dihentikan. Perjudian yang mereka lakukan taruhannya sangatlah besar. Merusak masa depan bangsa, memperlambat pembangunan, memperburuk kemiskinan, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah ialah kenyataan pahit yang meati ditanggung oleh rakyat.
Maka, penguatan KPK selaku lembaga antirasuah, juga penguatan institusi aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan sudah mutlak dilakukan. Namun, itu saja tidak cukup. Harus ada terobosan guna menghadapi korupsi yang merupakan extra ordinary crime, kejahatan luar biasa.
Mesti ada perbaikan sistem birokrasi, pengawasan publik yang lebih kuat, pengoptimalan non conviction-based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan), juga penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi dengan memasukkan pasal yang mengakomodasi delik illicit enrichment (kekayaan tidak sah).
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi juga harus diperketat. Aparatur sipil negara atau pejabat negara yang abai dalam melaporkan harta kekayaan harus mendapatkan sanksi, tidak hanya administrasi tetapi harus dihukum secara pidana.
Namun, semua upaya yang telah disodorkan tersebut akan sia-sia manakala tidak ada panglima perang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Alexander Marwata, wakil ketua KPK itu, terang-terangan mengatakan belum ada satupun Kepala Negara yang berani mendeklarasikan zero tolerance terhadap korupsi.
Sekuat apa pun lembaga penegak hukum dan mekanisme hukum yang ada, upaya pemberantasan korupsi akan sulit berhasil tanpa panglima perang yang berdiri di garis depan, dengan keberanian dan ketegasan, menyikat habis pejabat yang mencuri uang rakyat.
Tidak hanya itu, panglima perang ini akan mati-matian berjuang di DPR guna menyempurnakan UU Tipikor, mengesahkan RUU Perampasan Aset, serta mengembalikan nyali KPK. Dengan begitu, nafsu pejabat untuk menggarong duit negara bisa ditekan atau bahkan dihilangkan. Mereka tidak akan lagi berani untuk berbuat korupsi.
Pemberantasan korupsi jangan menjadi slogan semata, di tengah praktik rasuah terus merajalela. Harapan besar masyarakat bertumpu pada pemimpin masa depan yang benar-benar memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi. Berani jujur itu hebat, berani korupsi sama saja mencari mati.
#korupsi #editorialmediaindonesia
#Metrotv
click our website :
- Media Indonesia: mediaindonesia...
- E-paper Media Indonesia: epaper.mediain...
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: / mediaindonesia
- Instagram Media Indonesia: / mediaindonesia
- Facebook Media Indonesia: / mediaindonesia
- TikTok Media Indonesia: / media_indonesia
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: whatsapp.com/c...
18 сен 2024