Ada Pihak berperkara di Pengadilan telah memenangkan gugatan/Perkara dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap,
Namun tidak bisa mendapatkan tanahnya atau obyek sengketa, ini karena Putusan itu tidak bisa dieksekusi atau dilaksanakan. Sehingga dikenal dengan Istilah PUTUSAN NON EXECUTABLE
22 сен 2024