Saya sedang melakukan penulisan karya ilmiah terkait laporan daftar urut kepangkatan yg slh satu fungsinya dlm rangka pembinaan karir pegawai. Apakah PP no 15 tahun 1979 masih relevan terkait DUK ? atau sudah ada peraturan perundang - undangan penggantinya? Mohon penjelasan terkait hal tsb. terima kasih.
Terima kasih ya Ibu Ipung Tya sudah menjelaskan standar standar PNS dan Jenjang jabatan , Semoga saya berada dalam koridor aturan yang ada. Salam sehat🙏🙏
bahas pns dosen bu, pemerintah sama sekali ga perhatiin ini. 1. serdos masih amburadul, negara lain ga ada namanya serdos namanya tunjangan dosen langsung melekat asal melengkapi laporan tridarma. di indonesia like dan dislike bikin dosen pns ga bisa serdos. 2. tunjangan fungsional dari 2007 - sekarang ga naik-naik masih Rp.375.000, dosen dulu demo tapi kemdikbud diem aja. negara ini kurang memperhatikan pns dosen yang bekerja di bidang pengajaran dan riset.
Di Kementerian saja Pola Karir tak jelas, apa lagi di Pemda, saya Asn 4a sudah lulus asesmen sampai kadaluarsa, saya JFU tapi sering kali Kasi/Kasubag 3c Kabag/Kabid 3d, dan Pengalihan Eselon 3 dan 4 di UPT juga tidak berjalan
Waaahh ternyata masih saja seperti ini ya.. jd terlihat aturan hny menjadi sebuah formalitas saja.. jd tetap yg berpengaruh garis tangan dan campur tangan 🤭🤭
Mbak mau nanya berarti perpindahan Jafung dari Analis Pasar Hasil Pertanian ahli muda ke Jafung ahli Pengawas Mutu Hasil Pertanian ahli muda bisa ya... asalkan ada apa ruangnya di peta jabatan sesuai kebutuhan dan memenuhi persyaratan, juga angka kreditnya sama. Apa harus melampirkan PAK, karena saya diminta oleh BKPSDM utk melampirkan PAK PMHP.
sesuai rencana pola karir pns harus di perpanjang usia pensiun jf pustakawan penyelia menjadi 60 tahun mengingat pola karier yang tadi 50 tahun diperpanjang 60 tahun demi keadilan dan pengabdian pns yg sudah 3 kali dapat piagam dari presiden....