Digitalisasi dokumen mulai marak diimplementasikan di berbagai bidang, termasuk dokumen sertifikat tanah. Sejak tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik atau dikenal dengan istilah Sertifikat-el.
Namun, masih banyak warga negara Indonesia yang bingung tentang penerapan sistem ini, mulai dari cara pendaftaran, bukti keabsahannya, hingga syarat yang harus dipenuhi.
simak video ini selengkapnya!!
#sertifikattanah #sertifikatelektronik
13 окт 2024