Тёмный

Menyusun Kontrak Surat Pesanan E-Purchasing Jenis Barang dan Jenis Jasa 

Agus Arif Rakhman
Подписаться 13 тыс.
Просмотров 3,3 тыс.
50% 1

Link download
Surat Pesanan Jenis Barang docs.google.co...
Surat Pesanan Jenis Jasa
docs.google.co...
Yth Seluruh pelaku pengadaan
Berikut dibagikan hasil Menyusun Kontrak Surat Pesanan E-Purchasing Jenis Barang dan Jenis Jasa yang dapat di download pada link google drive pada deskripsi video. Draft kontrak surat pesanan ini adalah modifikasi dan penyesuaian sedemikian hingga tetap tidak bertentangan dengan PerLKPP No 9 Tahun 2021 namun dimodifikasi dengan beberapa klausul penting dari SSUK yang relevan. Semoga bermanfaat
Pemesanan buku karya Agus Arif Rakhman, M.M. dapat dilakukan melalui:
• Link official store Shopee:
• Link official store Tokopedia: bit.ly/buku_ag...
• Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

Опубликовано:

 

18 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 11   
@chulochulo5642
@chulochulo5642 9 дней назад
terimakasih atas ilmu pengetahuannya pak, semoga berkah selalu
@wayansusanti6421
@wayansusanti6421 10 месяцев назад
Sangat bermanfaat Trimakasih Pak Arif
@hasya_ica
@hasya_ica 10 месяцев назад
Terima Kasih Pak Agus....
@daviedeva2596
@daviedeva2596 5 месяцев назад
MATUR NUWUN ilmunya bapak arif rachman
@ulilamri9586
@ulilamri9586 2 месяца назад
apakah di boleh kan kontrak ekatalog tidak menggunakan surat pesanan? tp menggunakan surat perjanjian.
@harsoetomo5242
@harsoetomo5242 2 месяца назад
Mau tanya mas, sebagai penyedia jasa pekerjaan konstruksi setelah dokumen kontrak keluar sebagai penyedia harus upload tanda tangan dikontrak tersebut atau tidak mas?
@nyamukgatal116
@nyamukgatal116 3 месяца назад
mas saya mau tanya, untuk daerah dki, misal nih , misalnya doang, saya jual bakwan masuk di e-katalog, nah, misal saya sebagai penyedia, apakah saya harus modal barang dulu buat saya anter ke instansi? baru nanti instansi nya bayar kesaya dengan tempo misalnya 1 minggu setelah barang diterima? dan apakah sebaliknya, instansi bayar kesaya DP dulu 50 persen, nanti barang saya kirim, setelah saya kirim, langsung dilunasi? "anggap ini pakai anggaran daerah pemda" , mohon pencerahannya? trima kasih.....
@baenstutorial8749
@baenstutorial8749 2 месяца назад
ijin Pak arif didalam pembahasan bentuk kontrak pada Perlem 12/21 apabila dibutuhkan perincian maka dapat menggunakan SPK atau Surat Perjanjian bila menggunakan Surat Perjanjian terus tidak menggunakan SSKK dan SSUK apakah hal ini tetap tidak boleh, sedangkan Surat perjanjian butuh SSKK dan SSUK, mohon penjelasannya Pak terimakasih...
@yogadarmaarifandi6080
@yogadarmaarifandi6080 2 месяца назад
saya memiliki pertanyaan yg sama
@diloodalinsari1958
@diloodalinsari1958 4 месяца назад
sip
@widodoalyalklateny4533
@widodoalyalklateny4533 10 месяцев назад
dalam e-purchasing apakah bisa di tentukan kontrak harga satuan dan atau lumsum Pak?
Далее
Pacta sunt servanda dalam berkontrak
5:34
Просмотров 385