Kalau sudah karyawan tetap sku...upah tetap harus sesuai umr. perusahaan bisa dituntut lewat depnaker pemerintah. Sku biasa potong basis mis bjr> 10 basis 70-90 jjg...kalau sistem borong namanya perusahaan tak bertanggungjawab. Bisa borongan basis tonase utk kontraktor perorangan biasanya harga tinggi. kesehatan keselamatan pekerja jadi jaminan selama kerja. Pasti ada yg tak beres diperusahaan itu.