Mahkamah Konstitusi menegaskan, pemilihan kepala daerah harus digelar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada November 2024. Putusan MK ini menjawab perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 dan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). MK menilai, mengubah jadwal dimaksud dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
#indonesia
#pilkada2024
#mahkamahkonstitusi
#kpu
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: klik.kompas.id...
Info langganan harian Kompas & www.kompas.id:
komp.as/LihatB...
Subscribe RU-vid Harian Kompas: bit.ly/3bIgBY9
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: / hariankompas
Facebook: /
Instagram: / hariankompas
20 сен 2024