Langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Presiden kedua RI, Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dinilai lemah dan tak berdasar. Soeharto pun dinilai tidak pantas menyandang gelar pahlawan nasional. Desas-desus pemberian gelar itu bagi Soeharto setelah pembersihan namanya dari Tap MPR santer terdengar di kalangan aktivis hak asasi manusia.
=====================================
Simak kumpulan video berita Harian Kompas: klik.kompas.id...
Info langganan Kompas.id dengan harga lebih hemat:
komp.as/LihatB...
Subscribe RU-vid Harian Kompas: / @hariankompascetak
Ikuti media sosial Harian Kompas
Twitter: / hariankompas
Facebook: /
Instagram: / hariankompas
27 сен 2024