Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024).
Mereka menilai keterangan ketua RT Pasren dalam kasus Vina diduga palsu dan merugikan.
Perwakilan keluarga terpidana berharap laporan yang dibuat bisa membebaskan terpidana.
Adapun dokumen yang dibawa sebagai isi laporan di antaranya berupa alat bukti keterangan saksi-saksi, keputusan pengadilan, bukti elektronik video dan keterangan ahli.
Editor Video : Tria Rizki
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
28 сен 2024