Jakarta, www.tvOnenews.com - 1 April 2021, KPK untuk pertama kalinya mengumumkan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). SP3 diterbitkan untuk kasus dugaan korupsi dana BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim, di mana dalam kasus ini potensi kerugian negara mencapai 4,7 triliun rupiah.
KPK beralasan penghentian penyidikan ini merupakan bentuk kepastian hukum dalam proses penegakan hukum. Namun hal ini mendapat kritik tajam pegiat antikorupsi. Sudah tepatkah menerbitan SP3 BLBI? Simak pembahasannya dalam Dua Sisi tvOne.
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
20 сен 2024