6 manfaat dari padat karya tunai desa.
==1. Produksi dan nilai tambah,
==2. Perluasan kesempatan kerja sementara,
==3. Penciptaan upah/tambahan pendapatan,
==4. Perluasan mutu dan akses pelayanan dasar,
==5. Penurunan angka stunting,dan
==6. Terbukanya desa terisolir.
Mekanisme Penganggaran Padat Karya Tunai Desa dalam Dana Desa
Penganggaran padat karya tunai desa di anggarkan melalui dana desa dengan memperhatikan apa yang telah di atur dalam Surat Keputusan Empat Menteri ( SKB 4 Menteri ).
Di jelaskan dalam keputusan bahwa upah harus 30 % dari nilai pembangunan desa.
Artinya bila ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya di bidang pembangunan (bid.2 APBDes)
Belum sesuai atau mencapai target tersebut ada baiknya di konsultasikan dengan pendamping teknik infrastruktur supaya ada solusi dan target 30% upah tercapai.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa dalam Padat Karya Tunai
Mekanisme penyaluran dana desa pada tahun ini melalui tiga tahap yaitu :
Tahap pertama sebesar 20 %,
Tahap kedua sebesar 40 %,dan
Tahap ketiga sebesar 40 %.
Melihat skema penyaluran dana desa tersebut di harapkan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat desa.
Terkait aturan penyaluran dana desa tahun 2018 di atur dalam PMK No. 225/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
23 сен 2024