AKIM, www.tvOnenews.com - PBH Perhakhi: Iptu Rudiana adalah Korban Jangan Dipaksakan jadi Pelaku Kejahatan! | AKIM tvOne
Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) salah satu terpidana kasus Vina, yaitu Saka Tatal pada Rabu 24 juli 2024.
Sejumlah tim kuasa hukum dari Saka Tatal melaporkan ayah Eky yakni Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon Kota dalam Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka Tatal menilai, Rudiana telah melakukan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan juga Eky pada tahun 2016. Selain itu, kuasa hukum Saka Tatal juga menganggap, kasus pembunuhan Vina dan Eky banyak kejanggalan dalam menguak keterangan penyebab kematian sepasang kekasih tersebut. Hal lainnya saat ini, petugas kepolisian juga telah menghapus dua orang pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang alias DPO.
“Penyebab kematiannya bukan tusukan, tapi hanya benturan di kepalanya.Karena saya nggak tahu ya mudah-mudahan Palres ini berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda, tapi kalau mereka di sini mereka merasa kasus kecil saja tidak mampu menangani, apalagi memeriksa orang yang mungkin juga sebagai korban anaknya, ataupun yang mulai melaporkan perkara ini,” jelas Farhat di hadapan awak media.
Farhat pun berharap, pihak Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dengan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Rudiana atau ayah dari Eky.
#vinacirebon #vina #kasusvina #vinagengmotor #vinasebelum7hari #sakatatal #eky #pegisetiawan
AKIM01
GUS01
RZA01
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - / tvonenews
Instagram - / tvonenews
Twitter - / tvonenews
TikTok - / tvonenews
Website - tvOnenews.com
13 окт 2024