LENGKONG, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan baru saja meraih kemenangan penting dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat tidak sah menurut hukum.
Putusan yang dibacakan pada hari Senin, 8 Juli 2024, menyatakan bahwa semua surat ketetapan yang mengaitkan Pegi dengan kasus pembunuhan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
8 июл 2024