Тёмный

Pembagian Waris bagi yang hanya memiliki anak Perempuan saja 

Masjid Al-Muttaqin Jatikramat
Подписаться 1,8 тыс.
Просмотров 34 тыс.
50% 1

Perhitungan bagi waris untuk mayit yang hanya memiliki anak-anak perempuan saja, sesi tanya jawab.
by. Ust. Hendra Wijaya
Konsultasi langsung perihal waris, dapat menghubungi admin kantor di nomor: +62 852-1072-2550 dengan Mas Adit
Kitab / buku panduan Fiqih Waris:
shope.ee/7zhzn...
Parfum dan tasbih:
shope.ee/9UWna...
Sorban Palestina:
shope.ee/4VDmg...
Mukena:
shope.ee/9KJ2R...
Parfum non alkohol:
shope.ee/8KQVF...
Pakaian Muslim Pria:
shope.ee/40HW5...
Pakaian muslim anak laki:
shope.ee/9UcSe...
Khimar/kerudung/bergo -
shope.ee/1qD1W...
Fashion Muslimah/Ibu/Wanita:
shope.ee/1ftbK...

Опубликовано:

 

22 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 268   
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Assalamu'alaikum, Bagi yang mau konsultasi langsung perihal waris, dapat menghubungi admin kantor di nomor: +62 852-1072-2550 dengan Mas Adit
@bobbyfebriyansyah4528
@bobbyfebriyansyah4528 2 года назад
Assalamu'alaikum, Jelas banget penjelasannya Ustadz,.. ciri ilmu yg berkah itu dapat mudah di fahami.. semoga sehat2 selalu ustadz..
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam... terima kasih komennya
@okka_zj9826
@okka_zj9826 3 года назад
Pas banget lagi Ulangan kelulusan kelas🤗 larinya ke RU-vid😁
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 9 месяцев назад
Mudah mudahan udah lulus
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Assalamu'alaikum, Kepada para pemirsa dan penanya Saya informasikan bahwa saya disini bukan sebagai Ustadz, namun admin dari akun Masjid al Muttaqin jatikramat. Dan saya jawab dari ilmu yang saya dapat dari Ustadz yang ada di video ini (Ust. Hendra Hudaya) dan dari bukunya. Demikian, terima kasih.
@loveyourselft8301
@loveyourselft8301 3 года назад
Assalamuaalaikum warahmatullahi wabarakatuh, permisi min mau tanya . Bagaimana cara membagi warisan ayah yang sudah meninggal yang mempunyai istri dan 2 anak perempuan saja, warisan nya berupa 1 buah rumah dan gaji pensiun ayah saya. Saudara kandung seayah ada 8 orang 4 orang laki2 dan 4 orang perempuan apakah dapat juga. Bantu di jawab yah min. Terimakasih . Bagaimana jika warisan nya ayah saya belum di bagi dan ibu saya sudah menikah lagi .
@loveyourselft8301
@loveyourselft8301 3 года назад
Orang tua ayah saya juga sudah meninggal
@loveyourselft8301
@loveyourselft8301 3 года назад
Harta ayah murni hasil jerih payah sendiri , apakah saudara ayah masih dapat juga harta warisan selain anak kandung
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@loveyourselft8301 Untuk pembagian warisnya: Istri mendapat 1/8 2 anak perempuan mendapat 2/3 sisanya karena sudah tidak ada kakek (ayahnya ayah) maka sisa untuk saudara kandung ayah
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
jangan lupa pisahkan dulu harta murni milik Ibu dan peninggalan ayah. Karena yg jadi waris hanya harta peninggalan milik ayah saja
@agustdjkthope4565
@agustdjkthope4565 Месяц назад
Assalamualaikum Ustadz. Bapak Ibu saya sudah meninggal. Sebelum menikah dengan Bapak, Ibu sudah punya 1 anak perempuan. Sedangkan dari Bapak, cuma 2 saya & kakak saya. Bagaimana pembagian harta warisannya? Terima kasih
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat Месяц назад
Yang mana duluan meninggalnya? Bapak atau Ibu?
@poro-porongangguragusprato8917
@poro-porongangguragusprato8917 2 года назад
Asalamualaikum Sy ceritakan kasus ibu sy Ibu sy anak pertama dan punya adik beda ibu Ada 4 putra dan 2 putri Sblm menikad bapak dr ibu sy punya tanah kebun dan sawah ada 4 lokasi 2 lokasi untuk sawah dan 2 lokasi untuk kebun untuk luasnya lmanyan tapi sy gk tau pasti. Na setelah bapak dr ibu sy menikah lagi dia dpt bli tanah sawah kurang lebih 60 are. Sebelum ibu sy menikah sudah di kash wasiat dengan perkataan kepada ibu sy nak nanti tanah atau kbun satu lokasi buat km Dan pada saat mau nikah ibu sy juga lagi di janjikan kalo kamu nikah sama misan tanah kebun itu bapak kash kamu dia bilang. Nah stlah bapak dr ibu sy udh pikun baru dibagikan dengan kondisinya sudah tidak bisa ngomong dan adik dr ibu sy putra yg menghendel dan tidak di kasih orang tuanya ikut2. Adk laki2 dr ibu sy membagi tanah kebun dan sawah secara pembagian warisan. Tapi sawah yg 2 petak yg dr orangtua ibu sy itu dibagi kepada mereka yg putra Sawah yg di dpt pas istri ke 2 itu dibagi ke anak perempuan trmasuk ibu syg. Kebun yg di wasiatkan atau di janjikan ke ibu sy juga dibagi ke semua anak baik yg laki maupun perempuan. Mohon di jawab atau di buatkan vidio untuk jawaban ke sy. Trimaksh waalaikumsalam...
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat Год назад
Subhanallah agak ruwet, saya angkat tangan. saya admin channel ini cuma bisa menjawab pertanyaan sederhana saja
@anasfauzi8194
@anasfauzi8194 3 года назад
3 anak perempuan si bapak meninggal ibu msh hidup.saudara suami laki2 dpt.warisan.apa saudara perempuan suami dapat juga Ustadz?!
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Baik saudara laki laki maupun saudara perempuan mendapat waris, dengan perbandingan 2 laki laki dan 1 perempuan
@anasfauzi8194
@anasfauzi8194 3 года назад
Jd anak perempuan tdk di bg 3 tp bagi juga saudara.kandung suami yg laki2
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Betul sekali... ma'af baru terbaca komentar keduanya
@ipunkswan9998
@ipunkswan9998 Год назад
Assalamualaykum , bapak ibu saya sdh meninggal, saya anak perempuan tunggal mereka , bapak mempunyai 2 saudara laki laki dan 4 saudara perempuan sekandung dan satu saudara perempuan seayah. Satu saudara kandung peempuan bapak sdh meninggal sebelum bapak meninggal. Pertanyaan saya , selain saya yg mendapat setemgah dr total harta , pembagian untuk para ashobah tsb bgmn ? Bapak meninggal lebih dulu drpd ibu , apkaah saudara ibu juga harus diberi waris yg berasal dr bagian ibu ? Posisinya mereka meninggal di tahun 2001 dan 2002. Mohon bantuannya ustadz..🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 11 месяцев назад
Wa'alaikumussalam, Harta peninggalan Ayah yang bersih dari tercampurnya harta Ibu Dari harta tersebut, Istriya mendapat 1/8 dan 1 anak perempuan mendapat 1/2 (4/8) Sisanya (3/8) diberikan ke saudara ayah: Yang meninggal lebih dahulu tidak dihitung. Jadi hanya 3 saudara perempuan dan 2 laki (x2 bagian). Jadi masing masing saudara perempuan dapat 1/7 bagian dan laki laki dapat 2/7 bagian dari sisa waris yang 3/8 tadi. Harta peninggalan Ibu (baik dari bagian waris saat suami meninggal dan harta Ibu lainnya) 1 Anak perempuan mendapat 1/2 Sisanya untuk saudara kandung Ibu... Wallahu a'lam bishawab
@tatabumiayu3669
@tatabumiayu3669 Год назад
Asalamualaikum.pak ustad... Saya mau nnya ... Orangtua saya sudah meninggal, saya 4 beradik perempuan semua tapi adik" saya sudah meninggal gmn cara saya membagi warisan orangtua saya utk anak" adik saya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat Год назад
Ini maksudnya adik adiknya sudah wafat sebelum orang tuanya ya. Cucu dari anak perempuan bukanlah ahli waris Bila yang hidup hanya seorang, ia mendapat 1/2 bagian dilihat lagi saudara2 dari orang tuanya apakah ada/tidak, khususnya saudara laki laki sebagai penutup atau yang mendapatkan sisa, bersama saudara perempuannya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Untuk pertanyaan Pak Nizar Imamuddin, setiap saya klik pertanyaannya selalu tidak ketemu... Mungkin bisa menulis ulang disini
@hasanahbanda5601
@hasanahbanda5601 2 года назад
Ayah sdh lama meninggal, kmudian Ibu meninggal, meninggalkan 1 org anak pr dan 1 org saudara ibu laki². Dan bgmn cara taubat krn tdk adil dgn pembagian harta.. dan harta itu akan bagmn?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@hasanahbanda5601 Mohon ampun pada Allah sudah pasti, lalu mohon ma'af kepada yang bersangkutan karena haknya telah terzholimi. Bila masih ada harta, berikanlah haknya. Wallahu a'lam bishowab. Untuk lebih jelasnya bisa tanya ke konsultan waris atau ustdaz dekat rumah anda. Karena saya bukan Ustadz, Saya admin pengelola channel masjid ini.
@airlanggacatering2362
@airlanggacatering2362 11 месяцев назад
Assalamualaikum Ustad. Mohon di balas... Ayah dan ibu berumahtangga ,dan punya anak satu perempuan yaitu saya. Kemudian bercerai , dan menikah lagi tetapi belum punya anak lagi Pak Ustad. Lalu ayah meninggal. Ayah punya 1 kakak laki laki dan 3 perempuan. Bagaimana pembagian warisnya..
@airlanggacatering2362
@airlanggacatering2362 11 месяцев назад
Jadi dengan istri yg kedua ayah tidak punya anak
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 10 месяцев назад
Wa'alaikumussalam, Istri mendapat hak waris 1/8 Anak tunggal wanita 1/2 = 4/8 Sisanya 3/8 untuk saudara2 ayah: 1 laki laki x 2 = 2 dan 3 perempuan x 1 = 3 Sisa yang 3/8 tersebut dibagi 5. laki laki 2/5 bagian dan perempuan masing2 1/5 bagian
@daywanaja4348
@daywanaja4348 8 месяцев назад
Assalamualaikum pak ustadz, suami saya telah meninggal dunia, dan masih punya k2 orangtua, dan sodara lki" nya ada 2, kami hanya punya anak 1 prempuan, siapa saja yg mendapatkan warisan dan barapa bagian dri masing"🙏 terimakasih pak ustadz
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 8 месяцев назад
Yang menjadi ahli waris dari harta peninggalan suami adalah: 1. Istri 1/8 = 3/24 bagian 2. Anak perempuan 1/2 = 12/24 bagian 3. Ibu 1/6 = 4/24 bagian 4. Ayah sisanya = 5/24 bagian Wallahu a'lam
@sriwaningsih3153
@sriwaningsih3153 11 месяцев назад
Assalamualaikum mau tanya ustz org tua saya sdah meninggal semua dan punya anak perempuan semua 3 orang,ada saudara bapak tapi seayah beda ibu (bibi kesaya) ada 1 org..bagaimana pembagiannya ustz? Dan satu lagi haeta yg ditinggalkan itu berupa tanah dan ternyata tanah tersebut ditengahbya ada jlan yg masih masuk sertifikat ortu,sedang blum dibagi waris dan saudara ada yg tidak setuju itu utk jln dan minta ditutup jln itu agar dibagi waris dulu gmana ustz baiknya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 10 месяцев назад
Wa'alaikumussalam, Ma'af admin jarang cek komen... 3 anak perempuan hak warisnya 2/3 bagian harta waris Saudara perempuan seayah dapat Ashobah ma'al ghair dengan anak2 perempuan atau sisanya 1/3 Untuk yang sudah dijadikan jalan, sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan ahli waris, saya hanya admin
@nanang7075
@nanang7075 2 года назад
Nanya admin.kedua orgtua meninggal dunia.meninggallan 4org anak perempuan.bagaimana pembagian harta waris menurut islam...trmksh
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Untuk ke 4 anak mendapatkan hak waris 2/3 atau 4/6, masing masing mendapatkan 1/6 bagian. Sisanya 1/3 atau 2/6 bagian utk kerabat terdekat orang tuanya
@nihlahofficial2732
@nihlahofficial2732 2 года назад
Kira² kewajiban paman sebagai wali apa saja ust atas keponakan²nya selain wali nikah? Karena kebanyakan hanya minta haknya lalu pergi...
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Selain wali nikah, kewajiban seorang paman terhadap keponakannya menafkahi keponakannya yang telah ditinggal apabila keponakan tsb dalam keadaan fakir/miskin, menyekolahkan anak dan mmberikan pendidikan keagamaan jangan sampai menyimpang dari syariat, menasihati/menegur bila keponakannya jatuh dalam kemaksiatan. Sama halnya dengan tugas seorang ayah... Wallahu a'lam bishowab
@kaysakaylaalmyra318
@kaysakaylaalmyra318 3 года назад
Assalamu'alaikum warahmatullah...admin..sy mau bertanya...jika Ayah dan ibu SDH meninggal dan hanya mempunyai anak tunggal perempuan saja (dan mempunyai cucu juga perempuan semua 3 anak),dan ayah mempunyai adik kandung 5lakilaki dan 4perempuan... bagaimana pembagiannya hak warisnya...siapa sj yg berhak? Jazaakallaah khayr utk jawabannya🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Anak perempuan tunggal mendapat 1/2 bagian... Sisanya buat saudara kandung yang meninggal terakhir (ayah/ibu)
@kaysakaylaalmyra318
@kaysakaylaalmyra318 3 года назад
Jd hak waris anak 1/2 bagian...sisanya utk paman (adik laki-laki ayah)? Beserta adik perempuan ayah? Atau hanya adik laki-laki saja?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@kaysakaylaalmyra318 Adik laki dan perempuan dengan perbandingan 2:1
@rimanursafitri2011
@rimanursafitri2011 2 года назад
Assalamualaikum ustadz.. Untuk pembagian waris kepada saudara itu dibagi kepada seluruh saudara kadung atau hanya pada 1 saudara tertua saja? Mohon jawabannya terima kasih Wassalamualaikum..
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam... Kepada semua saudara kandung.
@rimanursafitri2011
@rimanursafitri2011 2 года назад
Maaf Izin bertanya kembali ustadz.. Jika seluruh saudara kandung sudah meninggal berarti dibagi kepada seluruh keponakan si mayit..apakah betul ustadz?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@rimanursafitri2011 kalau keponakan hanya dari saudara laki laki saja
@resitasitorus4377
@resitasitorus4377 2 года назад
Assalamualaikum saya mau tanya. Saya anak tunggal perempuan, pada tahun 2016 ibu saya meninggal. Dan ditahun 2019 ayah menikah lagi. Nah ibu tiri tidak punya anak. Ayah saya masih punya saudara kandung perempuan 7saudara perempuan. Kedua Orangtua ayah sudah meninggal. Pembagian hartanya bagaimana ya?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam... Jadi kita anggap waktu Ibu anda meninggal sudah terjadi pembagian waris ya. Lalu saat ayah meninggal, meninggalkan istri dan 1 anak perempuan dan saudara kandung Untuk Istri 1/8 = 1/8 Anak perempuan 1/2 = 4/8 Saudara kandung sisa = 3/8 Demikian, Wallahu a'lam bishowab
@sagisagi5453
@sagisagi5453 3 года назад
Assalamualaikum, saya mau tanya , saya punya Abang yang sudah cerai , dan punya anak 1 laki laki 2 perempuan, dan Abang saya meninggal. Apakah saya sebagai adik kandung nya mempunyai hak atas harta Abang saya, mohon penjelasannya, ustad
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Untuk Adik kandung tidak ada bagian hak waris, karena almarhum memiliki anak laki-laki. Yang pasti dapat kalau sudah cerai, orang tuanya bila masih ada dan anak-anaknya saja. Terima kasih atas pertanyaannya. Wallahu a'lam
@rahmidwisugiarti752
@rahmidwisugiarti752 3 года назад
Assalamualaikum Wr. Wb. Izin bertanya ustadz, ibu saya meninggal, yang menjadi waris bapa, dan anak perempuannya 3, kebetulan ada harta berupa asuransi, mas, dan rumah, harta tersebut bukan dari warisan kakek/nenek saya, yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah saudara kandung ibu ada hak warisnya ? Ibu saya mempunyai 2 kaka laki² dan kakak perempuan 2 2. Apakah perhitungan waris hanya berupa harta dari kakek nenek(mama&ayah ibu saya) untuk saudara ibu? 3. Apakah asuransi dan mas harus di wariskan kepada saudara ibu saya? 4. Untuk persentase saudara kandung ibu saya berapa ? Baik itu kakak laki² maupun perempuan?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam warrahmatullahi wabarakatuh 1. Saudara kandung Ibu dapat hak waris 2. Harta waris dari Ibu, adalah murni harta yang Ibu dapatkan selama hidup, baik dari ortunya dan lain lainnya (jadi pisahkan dulu harta Ibu dan Bapak) 3. Semua yang menjadi harta Ibu harus di wariskan ke saudaranya 4. Persentasenya: Bapak (suami Ibu) mendapat 1/4 (3/12) Anak wanita (3 orang) mendapat 2/3 (8/12) Sisanya 1/12 untuk saudara kandung Ibu 2/6 dari 1/12 untuk masing2 saudara laki laki 1/6 dari 1/12 untuk masing2 saudara perempuan
@rahmidwisugiarti752
@rahmidwisugiarti752 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat izin bertanya lagi ustadz, jadi keseluruhan harta ibu saya harus diperhintungkan menjadi waris bagi saudara kandung ibu saya, baik itu waris dari kakek/nenek dan harta berupa asuransi, mas, tanah dan perumahan?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@rahmidwisugiarti752 betul semua harta bawaan Ibu dan harta dapatan Ibu... Spt asuransi, emas, dll.. harus diperhitungkan warisnya
@rahmidwisugiarti752
@rahmidwisugiarti752 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat terima kasih banyak pak ustadz atas ilmunya yg sangat bermanfaat mudah mudahan menjadi amal ibadah, amin....
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@rahmidwisugiarti752 sama sama, terima kasih... Aamiin
@blackheart9521
@blackheart9521 2 года назад
assalamualaikum pak ustadz saya ada satu pertanyaan lagi yg sangat membingungkan. begini.. jika ahli waris hanya tersisa 1 org anak perempuan dan 2 org cucu perempuan dari anak perempuan, apakah cucu tsb akan mendapat warisan, dan jika dapat, brp bagian warisan yg didapat oleh 2 cucu pr tsb? semoga dijawab🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam... Saya coba jawab ya.. Cucu perempuan dari anak perempuan bukan merupakan ahli waris tapi masih memiliki tali kekeluargaan. 1 anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian, bila tidak ada lagi kerabat dekat mayit, maka sisanya kembali ke anak perempuan tsb. Mungkin ada pendapat lain, silahkan masukannya. Saya admin, bulan ustadznya... Pembahasan blm sampai dzawil arham... Masih agak bingung
@arikkurniawati927
@arikkurniawati927 2 года назад
Assalamualaikum tad... Saya 5bersaudara dapat warisan dari kakek berupa tanah dan sawah...tapi saya tidak pernah menerimanya karena sawah sudah disertifikatkan sama KK prtm dan tanah sudah didirikan bangunan sama..KK prtama jg. sementara BPK saya justru meng-iyakan perilaku KK prtm Saya harus bagaimana tad??
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat Год назад
kalau konflik sulit saya menjawab, lebih baik konsultasi ke konsultan waris atau ustadz yang mendalami perihal ilmu waris.
@nenifatimah8154
@nenifatimah8154 2 года назад
Assalamualaikum pa ustad saya mau bertanya.. Suami saya sudah meninggal dunia, suami saya meninggalkan asuransi .termasuk warisan...
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam, Asuransi sepengetahuan saya termasuk warisan, karena merupakan tabungan saat masih hidup, dan dicairkan saat meninggal. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan ke +62 852-1072-2550 dengan Mas Adit (kantor konsultan waris).
@rinaldihbs7496
@rinaldihbs7496 2 года назад
Aslmkm..pak..sy mau tanya..pembagian warisan yg diberikan org tua..(ayah)yg masih hidup. KPD anaknya perempuan semua..tapi pembagian tdk merata..berdasarkan sesuka sang ayah kepada anaknya..dan yg jelas tdk sama..bahkan anaknya yg tertua..paling sedikit..dan surat pembagiannya yg lain sudah dikasi..tapi anak yg tua blm diberikan suratnya gimana hukumnya pak..🙏🙏🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
wa'alaikumussalam, Pembagian warisan dapat dilakukan bila sudah ada yang wafat, kalau masih hidup namanya hibah atau hadiah. Hibah atau hadiah menurut ulama harus dibagi sama rata tanpa melihat anaknya kaya atau miskin. Secara khusus ulama sepakat bahwa syariat menganjurkan adanya persamaan dalam pemberian kepada anak baik dalam kuantitas yang sedikit atau banyak tanpa melihat kondisi hal ihwal si anak yang miskin dan yang kaya
@ridwanridwan9403
@ridwanridwan9403 2 года назад
Assalamualaikum.. ijin bertanya pak ustaz, kebetulan kedua orang tua saya meninggal di bulan yg sama, dan meninggalkan 5 orang anak perempuan, namun sebelum meninggal kedua orang tua sdh menghibahkan hartanya kepada anak2nya, dan hanya tersisa satu petak sawah saja, Berarti yg di bagikan hanya sawah aj..?? Dan apa hibahnya syah atau tidak, soalnya ada yg mengatakan hibahnya tidak syah. Mohon jawabanya pak ustadz
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam... Bila sudah dihibahkan, apalagi diikuti dengan sertifikat hibah dan apa apa yang dihibahkan sudah dibalik nama masing masing anak, insya Allah kuat... tidak akan bisa digugat. Harta yang tersisalah yang dijadikan harta waris dan dibagikan. Wallahu a'lam
@saniakaraman9948
@saniakaraman9948 2 года назад
1. Ustadz bagaimana anak 3 perempuan semua lalu jika saudara yg ditinggal perempuan semua hak warisnya brp persen apa kah sisa nya masuk ke Baitul maal 2. Bagaiman jika sebagian harta sudah dihibahkan ke anak dan istri ( mereka bakal calon waris jg ) apa yg sudah dihibah juga itu diitung waris ? Mengingat istri dan anak nya ya sumber penghasilan nya semua dr mayit yg cari uang 3 apakah anak kandung yg mendapat hibah secara adil tetap mendapat hak waris ?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
bedakan dulu harta hibah, atau harta yang telah diberikan semasa hidup, itu bukan merupakan harta waris. Kalau harta waris, adalah harta yang dibagikan bila ada yang wafat. yang berhak atas harta waris adalah: istri : 1/8 = 3/24 3 anak perempuan : 2/3 = 16/24 saudara perempuan : mendapat sisanya (Ashobah Ma'al Ghoir) 5/24 dibagi berapa orang saudara perempuan. Jadi semua habis ya Sania... Wallahu a'lam
@saniakaraman9948
@saniakaraman9948 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramat terima kasih ustadz 🙏 Yg pertanyaan terakhir ustadz Yg jika anak mendapat hibah apa.masih mendapat kan waris jg ?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@saniakaraman9948 Harusnya jika anak 1 dapat hibah anak lainnya juga dapat hibah, hibah harus sama untuk semua anak. Jadi anak anak walaupun sudah dapat hibah, tetap dapat hak waris. Bila ada anak lainnya yang menuntut pembagian hibahnya tidak adil... maka harta hibah bisa dilebur jadi harta waris untuk kemudian dibagikan sesuai hukum waris Wallahu a'lam
@saniakaraman9948
@saniakaraman9948 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramat mksh ustadz
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@saniakaraman9948 sama sama
@fluffy9600
@fluffy9600 Год назад
Assalamu'alaikum Ustadz Ayah Ibu saya sudah meninggal, anaknya 4 perempuan semua. Saudara ayah saya semuanya sudah meninggal duluan sebelum ayah saya meninggal. Bagaimana pengaturan warisan dari ayah saya tersebut ? jazakallah Khoiron
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat Год назад
Wa'alaikumussalam Apakah saudara ayah yang laki laki punya anak?
@jamaluden2784
@jamaluden2784 3 года назад
Asalamu alaikum Ustad.. Bagaimana pembagian hak waris.. Bapak saya anak tunggal dari nenek. Dan bapak puya anak satu saya perempuan.. Namun saya jgpunya anak satu laki2.. Barusan bapak meninggal. Tapi mengapa harta waris bapak dari peninggalan simbah.. Kok dikuasai ibutiri.. Yg sebenarnya berhak waris itu siapa Pak Kyai.. Karena saya dikatain merebut hartanya bapak..
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Saat ayah meninggal dan memiliki keturunan, maka yang mendapat hak waris adalah: 1/8 untuk istri (ibu tiri anda) 1/2 untuk anda anak perempuan tunggal sisanya, cari kerabat ayah yang laki laki... paman - sepupu - kalau tidak ada lagi kerabat, sisanya (radd) kembali kepada istri ayah dan anda sebagai anak Istri: 1/8 + radd Anak: 1/2 atau 4/8 + radd sisa 3/8 dibagi dua
@rossyamsuddin4565
@rossyamsuddin4565 2 года назад
Assalamu alaikum pak Ustas bgmn kalau anak perempuan cuma 1 dan saudara kandung cuma 1 yg seaqidah ,bgmn pembagian warisanx ustas?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam... 1 anak perempuan mendapat 1/2 bagian dan sisanya 1 orang saudara kandung Wallahu a'lam bishowab
@raffhah_lol
@raffhah_lol 3 года назад
Assalamua'alaikum..mau nanya pak ustad.saya anak perempuan tunggal/sendiri..ibu saya sudah wafat..ibu saya punya saudara 2 orang.1laki laki..1 lagi perempuan.apakah saudara saya berhak atas warisan alm.ibu saya??trima kasih.
@raffhah_lol
@raffhah_lol 3 года назад
Maksud nya saudara alm.ibu saya.apakah dapat??
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam, Anak perempuan tunggal hanya mendapat 1/2 bagian saja. Kalau Ibu masih punya Ibu (1/6) dan ayah sisanya, saudara tidak dapat. Tapi kalau tidak ada orang tua dari Ibu, maka saudara-saudara alm Ibu yang dapat. Sisa yang setengah untuk kedua saudara Ibu. Yang laki 2x saudara perempuan. Wallahu 'alam
@annisazahra8041
@annisazahra8041 2 года назад
Assalamu' alaikum... Saya mau tanya, bagaimana jika Ayah dan ibu bercerai, kemudian ayah meninggal dan meninggalkan 2 orang anak, yaitu 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan.... Beberapa tahun kemudian anak laki2 meninggal dan belum beristri, bagaimana pembagian warisan ayah saya dan siapa saja yg berhak menerima warisan itu? Apakah saudara ayah juga berhak menerima warisannya? Orang tua ayah dua2nya juga sudah meninggal....Terima kasih Mohon di jawab
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam, Ahli waris saat ayah meninggal hanya anak anak saja: 1 anak laki 1 anak perempuan Anak laki laki 2 bagian, dan anak perempuan 1 bagian 1 anak laki : 2/3 1 anak Perempuan : 1/3 Lalu saat Anak laki laki meninggal, ahli warisnya: adik perempuannya mendapat 1/2 bagian... selebihnya lihat kerabat terdekat, paman atau sepupu... Wallahu a'lam.
@annisazahra8041
@annisazahra8041 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramat Masya Allah, Alhamdulillah.... terima kasih sudah menjawab pertanyaan saya min... 🙏🏻, semoga sehat selalu, Aamiin
@irwansamasayaajabelumdapat4588
@irwansamasayaajabelumdapat4588 3 года назад
Ass wr wb. 'Pak ustad.,gmn hukumnya.' bila orang yg dikasi amanah.' selalu menunda nunda hak orang lain.karna digadaikan oleh mereka
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Waduh masuk dosa tidak dapat memegang amanah atau khianat... Ngeriii... saya bukan Ustadz... admin aja
@shandyfrasetya8613
@shandyfrasetya8613 2 года назад
Assalamu'alaikum Ijin bapak bertanya, Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan semen 125sak dan menjual perhiasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt dengan rumah yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya, Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya Terimakasih sebelumnya
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 года назад
Masyaa Allah, panjangnya masalah...
@shandyfrasetya8613
@shandyfrasetya8613 2 года назад
@@pampamstudy1643 iya Bapak mohon arahan dan petunjuknya
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 года назад
@@shandyfrasetya8613 kalaU rumit begini mending ke konsultan waris islam, ada di tebet
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 11 месяцев назад
Admin pun bingung
@awikwok6852
@awikwok6852 2 года назад
Assalamualaikum ustadz, saya anak tunggal perempuan. bapak saya meninggal, sudah tidak punya orang tua, tetapi punya 3 saudara perempuan kandung. itu bagi warisnya bagaimana ya ustadz?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa,alaikumussalam... ma'af telat jawab 1 anak perempuan mendapat 1/2 bagian sisanya untuk 3 saudara perempuan alm Wallahu a'lam bishowab
@inemesalinaine3090
@inemesalinaine3090 2 года назад
Assalamualaikum pak ustad.. ibu saya sebelum meninggal menghibahkan rumah kepada kami bertiga ( anak perempuan semua ) secara lisan rumah hanya 1.. apakah itu sah menurut syariat islam ?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Secara agama, bisa sah... tapi bila saudara Ibunya menuntut pembagian hak warisnya... pastinya akan bermasalah di pengadilan, karena tidak adanya bukti. Wallahu a'lam
@naillakarisma8856
@naillakarisma8856 3 года назад
Asalamualaikum pak ustadz.. Saya mau bertanya pak ustadz, tentang masalah hak waris ortua sya yg di tahan sama istri almarhum kakak kandung bapak saya. Jdi bgni ustadz, almarhum kakak bpk sya dia punya anak prempuwan satu, Dan mninggalkn hartan warisan y, saya sdh menanyakan Tntang masalah Hak waris ortu saya.. Klu Punya anak prempuwan tunggal maka adik kndung dri almarhum mndptkn y, krna ortu almarhum sdh Mninggalsmua, yg jdi Mslah ortua saya sdh mninggal.hak waris nya blm Di kasihkan, krna di tahan oleh istri almarhum kakak bpk sya.. Lalu sprti apa hukum bagi saya yg sbgai anak dri almarhum bpk sya.. Apa kah masih ada Hak apa sdh tidak ada. Mhon penjelasan nya ustadz.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Apakah Orang tua anda masih hidup saat kakaknya meninggal? Kalau benar demikian adanya, maka diinfokan saja kepada istrinya... Bahwa istri hanya berhak mendapat 1/8 bagian warisan tsb Anaknya yang perempuan mendapat 1/2 bagian warisan tsb Sisanya orang tua anda, adik laki lakinya. Memang biasanya yang terjadi ya begitu, saat suami meninggal semua dimiliki istri... Paling tidak sudah diberitahu, biar jangan sampai memakan harta orang lain. Yang jadi masalah sekarang, orang tua anda sudah meninggal dan agak repot kalau menanyakan waris tsb, bisa dibilang bapakmu aja gak pernah nanya... kok anaknya ribut. Kalaupun misal dia mau memberi hak ayah anda, maka jatah ayah ini akan jadi hak waris anak anaknya.... untuk lebih jelasnya dapat menghubungi kantor konsultan waris. Saya hanya admin Masjid. Wallahu'alam
@naillakarisma8856
@naillakarisma8856 3 года назад
Terimakasih atas pnjlsan nya.. Almarhum kakak bpk sya mninggal di Th 2019 bln 8.. Sdngkn bpk sya mninggl th 2021 bln 3..seblm nya almarhum bpk sya mminta Hak warisan y. Cmn Driistri almarhum kk bpk saya..menahan Hak waris nya.. Jdi pas ortua sya masih hidup cmn di janjikan tpi Hak y tdk di berikan, smpai2 ortua sya mninggal,
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@naillakarisma8856 yang penting sudah disampaikan, kalau gak mau dikasih dia manzholimi hak orang lain
@saepulamri7853
@saepulamri7853 3 года назад
Asalammualikum..mau tanya..ibu saya 4 bersodara..anak kak pertama laki lki sudah meninggal.kaka kedua permpuan yg mempunyai 5 orang anak permpuan .dan adeknya permpuan.. Kaka laki lki udah meninggal..yg jadi pertanyan nya..kaka permpuan ibu saya meninggal meninggal kan anak permpuan aj..bagi mana cara membagi waris nya..apa ke ade permpuannya aj atau ke kaka lki yg dah meninggal..sedangkan dah ga ada orang tua nya..mohon penjelasan nya🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Anak perempuan seorang saja bagian 1/2. Kalau masih ada suami, suami mendapat 1/4 bagian Sisanya dibagikan kepada saudara2 perempuannya (ashabah ma'al ghair).
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Saudara laki laki yang telah meninggal lebih dahulu, sudah tidak dihitung. Kecuali tante2 berbaik hati mau memberi sebagian kepada anak anak saudara laki2 nya, maka itu baik...
@saepulamri7853
@saepulamri7853 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat justru anehnya sodara lki yg dah meninggal duluan dua anak laki laki nya kebagian sama kaya tante tante nya..mngknya nanya karena ga ngerri🙏🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@saepulamri7853 seharusnya keponakan terhalang oleh saudara2 perempuan kandung...
@saepulamri7853
@saepulamri7853 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat intina anak laki laki dari almarhum kaka nya ga berhak.dapat waris..terhalang sodara kandung permpuan. Gitu ya??
@taqeemibrahim1320
@taqeemibrahim1320 3 года назад
Assalamu'alaikum ustadz.. Saya mau tanya.. Istri saya ada 4 sodara semuanya perempuan.. Bagaimana cara membagi warisan untuk anak yang mengurus orang tua semasa hidupnya..? Apakah semua di bagi rata..?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam, Iya benar semua dibagi rata, mau dari anak yang paling baik maupun paling nakal, selama tidak murtad mereka berhak mendapatkan bagian waris yang sama. Karena kalau murtad putus hubungan waris mewaris. wallahu a'lam
@egnub
@egnub 2 года назад
Ustadz jika anak tunggal perempuan dapat 1/2 bagian dan sisa 1/2nya dibagikan kepada sodara alm. Bapak. Apa benar kakak/adik perempuan alm.Bapak dan keponakan perempuan dari kakak/adik laki-laki alm.Bapak tidak dapat? Saya pernah dengar yg diberi waris hanya kakak/adik laki-laki dan keponakan laki-laki dari kakak/adik laki-laki alm.Bapak
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Jika yang ditinggal hanya 1 anak perempuan, tidak ada istri, tidak ada orang tua, dan hanya ada saudara kandung dan keponakan Anak pr 1/2 Sisanya 1/2 untuk saudara kandung baik laki maupun perempuan dengan perbandingan 2:1
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Keponakan terhalang
@iqbalakbarudin4178
@iqbalakbarudin4178 3 года назад
Assalamualaikum ustad, Ustad mau bertanya, jika suami meninggal mewarisi istri, dan 2 anak perempuan, mempunyai 4 paman ( 2 meninggal dunia dan 2 lagi masih ada) Bagaimana cara pembagian warisnya?🙏🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam, admin yang coba jawab ya? Saudara alm/orang tua tidak adakah? Kalau hanya tinggal paman saja... Bagian Istri 1/8 = 3/24 Bagian 2 anak pr 2/3 = 16/24 2 paman yang masih hidup = 5/24 (masing masing 5/48)
@martsstudio8297
@martsstudio8297 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramat maaf ustad, Cara hitungnya bgmana ya? Semisal ada warisan berupa uang, rumah, emas dsb, itu semua harus dinilai dlu totalnya brp ya? Dan setelah ditotal memiliki nilai 100jt, cara hitung 1/8 , 1/24 itu bgmana ya? Terima kasih
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@martsstudio8297 Sebenarnya yang penting diselesaikan dulu bagian-bagiannya. Sepakati, tanda tanga smua ahli waris, baru pembagiannya. Kalau misalnya sudah diketahui total harta Rp. 100jt, tinggal dikalikan saja. Seperti istri mendapat 1/8 x 100jt Misalnya ada anak laki2 1 orang: berarti sisanya 7/8 x 100jt Nah itulah bagian uang masing masing. Wallahu a'lam bishowab
@anasfauzi8194
@anasfauzi8194 3 года назад
Tadz..kalau anaknya perempuan semua.suami meninggal...kan saudara laki2 suami juga dapat.warisan suami.gt..kan Ustadz.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Iya kalau suami meninggal anak perempuan semua... Istri mendapat 1/8 Anak anak perempuan mendapat 2/3 Kalau masih ada Ibu, mendapat 1/6 Sisanya ayah Kalau Ayah sudah tidak ada, maka saudara kandung suami mendapat sisanya
@shakilafebyan
@shakilafebyan 2 года назад
Pak ustad sya punya sodara kandung 1 jadi kita 2 sodara dia malah membagikan warisan sama rata untuk saya sama ibu saya...sementara pas di kasih tau yg sebenarnya dia marah2
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Jadi yang meninggal siapa ya? Dan siapa saja yang ditinggalkan?
@nitizenindonesia2653
@nitizenindonesia2653 2 года назад
Berarti dia sudah mengambil hak kamu
@vitadwi6116
@vitadwi6116 2 года назад
mau tanya pak ustad. jika warisan 150jt. ada anak laki-laki satu orang dan anak perempuan dua orang pembagian biar adil gimana pak? trimakasih sebelumnya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
anak laki = 2 anak perempuan = 1 anak perempuan = 1 Jadi pembagiannya: Anak laki laki = 2/4 x 150jt = 75jt Anak perempuan masing2 mendapat 1/4 x 150jt = 37,5jt Wallahu a'lam bish showab
@yosiagusta
@yosiagusta 2 года назад
Istri saya 5 bersaudara perempuan semua...lima lima nya sudah menikah semua sebelum ayah nya meninggal...berarti sepertiga nya apakah tetap menjadi bagian kakak ayah nya istri ? Setelah dua pertiga nya di bagi rata kelima anak nya ustad ?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat Год назад
Sisanya ke saudara mayit
@darishy680
@darishy680 2 года назад
Assalammualaikum ustad. Ayah saya mempunyai 2 orang anak perwmpuan. Semasa hidup ayah saya sudah menghibahi kami harta berupa mobil dan rumah ketika beliau meninggal apakah rumah dan mobil juga jadi warisan yg harus dibagi dan apakah bagian kami sepertiga karna 2 orang anak perempuan.bagaimana hibah dlm hal ini ustad.terimaksih
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam... Harta ya sudah dihibahkan semasa hidup... Bukan merupakan harta waris ayah... Sudah milik masing2 anak
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Tinggal sisa harta milik ayah saja yang dibagi waris... Apakah tabungan, asuransi, Rumah yg ditempati ayah, dan simpanan lainnya. 2 anak perempuan mendapat 2/3 atau masing2 1/3
@blackheart9521
@blackheart9521 2 года назад
assalamualaikum ustadz, mau bertanya, semoga dijawab🙏 jika ayah kita meninggal, lalu hanya tersisa 1 anak perempuan saja(sebatang kara), apakah anak perempuan itu akan mewaris seluruh harta? dan bagaimana jika 1 anak laki2 yg sebatang kara, apakah akan mewaris seluruh harta juga? dan 1 pertanyaan lagi pak ustadz, pertanyaannya mirip spt diatas, tapi bedanya si anak laki2/perempuan yg sebatang kara tsb, masih ada memiliki seorang paman(adik kandung ayah) dan paman itu tidak beristri&tdk punya anak.. apakah paman itu berhak mendapat sebagian warisan? itu bagaimana pembagiannnya ustadz... saya sudah cari2 jawaban di internet ga ketemu
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wa'alaikumussalam Hak waris 1 anak perempuan, setelah ditelusuri keluarga Ayah sudah tidak ada sama sekali, maka bagian 1 anak wanita adalah: 1/2 + radd (tambahan) dari sisa. Jadi dapat seluruhnya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Kalau 1 orang anak laki2 tidak ada kakek/nenek/ibu... Sudah pasti mewarisi seluruh harta ayahnya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Bila Ayah memiliki anak laki laki dan adik kandung, maka 100% harta untuk anak laki laki, adik terhalang atau tidak dapat Bila memiliki 1 anak perempuan dan adik laki2... Maka anak perempuan mendapat 1/2 bagian dan adiknya mendapat sisanya
@yansyahusna4020
@yansyahusna4020 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramat assalamu'alaykum...mohon pencerahanx,,sy mnikah pnya 1 org ank perempuan lalu sy bercerai,,mantan smpat mnikah cm sbentar lalu cerai,,kmudian mantan suami sy mninggal,,mantan suami sy pnya 1 sodara perempuan,nmun smasa mertua sy msih hdup 2 org anakx sdh d beri bagian msing",tp bagianx adek mantan suami sy sdh d jual,& rmah mantan suami sy msih tetap ad,sbelum mninggal mantan suami sy vc sm ank perempuanx,mengatakan klw rmah & motor di berikan(di wariskan smua untuk anakx). Namun suami dr adek mantan suami sy menahan smuax,,bahkan akta kmatianpun di tahan,,lalu bagaimana tentang hak ank sy & wasiat dr ayahx sbelum mninggal ustad 🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@yansyahusna4020 Wa'alaikumussalam, Bagian waris untuk laki laki yang meninggal dengan meninggalkan anak perempuan dan adik perempuan, sebagai berikut: 1 anak perempuan mendapat 1/2 bagian 1 adik perempuan ashobah (sisanya) 1/2 Waris tidak bisa diserahkan saat masih hidup, jatuhnya jadi wasiat... wasiat kepada ahli waris harus mendapat persetujuan dari ahli waris yang lain. Bila tidak disetujui dibagi warisannya seperti pembagian diatas. Wallahu a'lam
@tiaraanggraeni5579
@tiaraanggraeni5579 2 года назад
Assalamualaikum saya mau menanyakan terkait waris, ibu saya janda sudah lama, punya peninggalan rumah, beberapa waktu lalu ibu sudah meninggal, hanya punya anak tunggal perempuan yaitu saya serta anak angkat perempuan 1, apabila saya mendapatkan setengah dari waris ibu saya maka sisanya bagaimana ya ustad? Krn saudara dari ibu yg laki2 sudah meninggal juga.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Bagaimana dengan saudara yang perempuan? Atau anak dari saudara laki laki Ibu?
@tiaraanggraeni5579
@tiaraanggraeni5579 2 года назад
Ya saudara perempuan si ibu masih ada 3, berarti bagaimana ya ustad pembagiannya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@tiaraanggraeni5579 Baik kalau saudara perempuan Ibu masih ada 3, jadi begini: 1. Untuk anak 1/2 bagian 2. Untuk 3 saudara perempuan Ibu sisanya (1/2 bagian juga) Untuk mempermudah pembagian, rumah sebaiknya dijual. Uangnya dibagi 6 bagian. Untuk anak 3 bagian Untuk saudara perempuan Ibu masing2 1 bagian. Wallahu a'lam bishowab
@tiaraanggraeni5579
@tiaraanggraeni5579 2 года назад
Walaupun sudah berkeluarga adik ibu saya juga tetap di beri bagian ustad?
@tiaraanggraeni5579
@tiaraanggraeni5579 2 года назад
Kalau untuk cucu nya ibu saya apakah dapat bagian ustad?
@rinipujiastuti8094
@rinipujiastuti8094 3 года назад
Assalamu'alaikum pak ustad orang tua saya punya anak perempuan 3..sebelum ortu meninggal ortu bilang saya g ke bagian rumah krn sudah punya rumah.cuma boleh pengganti tapi g boleh banyak.. Berapa banyak nya ini ustad? Saya maunya d hitung berdasarkan islam.. Apa saya salah membahas masalah ini ketika ortu meninggal pas 40hari..mohon d jawab krn saya minim ilmu..
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Untuk ahli waris, tidak bisa diatur karena sudah punya rumah jadi tidak dapat rumah. Dihitung saja.. bila anaknya perempuan semua, mendapat 2/3 bagian waris dari ayah... 2/3 itu dibagi rata saja ke 3 anak perempuannya. Kalau ada rumah 1, dan salah satu saudara mau memiliki rumah tsb, dia harus membayar bagian ke-2 saudaranya dan ahli waris lainnya... nilainya bisa disepakati bersama
@rinipujiastuti8094
@rinipujiastuti8094 3 года назад
Pak ustad siapa saja yg berhak menerima warisan dlm kasus kedua orang tua telah meninggal &memiliki 3anak perempuan..
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@rinipujiastuti8094 Yang menerima waris bila kedua orang tua meninggal. Saat Ibu meninggal... yang menerima waris Suaminya (ayah 1/4), anak anak 2/3, sisanya ayah yg meninggal (kakek) bila masih ada, kalau tidak ada yaitu ahli waris selanjutnya saudara Ibu. Demikian saat ayah meninggal, bila istrinya masih ada... istri (Ibu 1/8), anak anak 2/3, sisanya sama seperti diatas. kalau keduanya sudah tidak ada... tinggal bagian anak anak 2/3 sisanya saudara Ayah/Ibu (siapa yang meninggal terakhir)
@mutyaamadea8719
@mutyaamadea8719 2 года назад
Assalamualaikum ustad. Mama saya baru meninggal, meninggalkan beberapa warisan. Mama saya sudah tdk ada suami. Tapi masih punya 1 orang tua (ibu) dr mama saya, 2 anak perembuan, 2 saudara perempuan, 1 saudara laki-laki dan sudah memiliki 1 cucu laki-laki. Itu bagaimana ustad utuk pembagiannya?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Bismillah, wa'alaikumussalam Ibu mendapat bagian 1/6 bagian 2 anak perempuan 2/3 = 4/6 bagian Sisanya 1/6 untuk saudara kandung, dengan pembagian 2:1 untuk laki : perempuan
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Wallahu a'lam
@enursolihah4115
@enursolihah4115 3 года назад
Assalammualaikum.... Mohon ijin bertanya, untuk pembagian bagi anak-anak perempuannya saya sudah jelas.... Nah untuk pembagian istri dari mayit ini bagaimana ya? Didahulukan kah diberi bagian 1/8? Baru nanti sisa harta tersebut dikalikan 2/3 (untuk kemudian dibagi sejumlah anak perempuan) Terimakasih.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam... Pembagiannya bersama sama, Istri 1/8 Anak anak perempuan 2/3 Disamakan penyebutnya 3/24 untuk istri 16/24 untuk anak-anak Sisanya 5/24 untuk ashobah
@enursolihah4115
@enursolihah4115 3 года назад
Terimakasih jawabannya, admin... Ashobah itu siapa ya Min? Misal mayit ini kedua orangtua dan saudara-saudara kandungnya sudah meninggal semua... Tapi anak-anak saudara kandungnya masih ada... Berarti sisa pembagian waris ini untuk anak-anaknya ya? Anak-anaknya dari saudara yg laki-laki sajakah yg ada kewajiban menjadi wali nikahnya? Afwan...
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@enursolihah4115 Tepat sekali, keponakan laki laki dari saudara laki laki kandung yang mendapat hak waris ashobah
@enursolihah4115
@enursolihah4115 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat admun terimakasih banyak, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca dan jadi pahala kebaikan jariyah bagi admin dan pengurus masjid Al Muttaqin Jatikramat.....
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@enursolihah4115 Aamiin, jazakillah khoir
@almaidakamal3780
@almaidakamal3780 2 года назад
Assalamu alaikum admin, mau tanya bgmn pembagian warisan jika suami, orgtua dan saudara pewaris sudah meninggal semua. Yg ada hanya anak2 saudaranya(keponakan dari saudara perempuan) dan anak angkatnya. Jazakallah khair
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Anak angkat bukan ahli waris, bisa menerima wasiat bila ada wasiat. Anak anak dari saudara perempuan masuk dalam golongan dzawil arham. Tapi bila memang sudah tidak ada keturunan, ushul atau kerabat dekat yg menjadi ashabah, dzawil arham mendapatkan hak waris.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Ada 3 asas dalam pembagian warisnya, asas rahim. Semua dzawil arham mendapat bagian yang sama, baik kerabat jauh atau dekat, baik laki atau perempuan.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Asas qarabah yaitu dzawil arham yang paling dekat kerabatnya dengan mayit dia mendapat bagian, kerabat jauh tidak dapat.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Lalu asas tanzil ini dipakai jumhur ulama, menempatkan dzawil arham kepada status ahli waris yg menjadi sebab antara dzawil arham dengan pewaris. Kita pakai cara ini ya.... Next
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Bila keponakan keponakan ini anak dari 1 saudara perempuan, maka mereka hanya berhak mendapat 1/2 Bagian dari harta waris dibagi rata. Bila para keponakan dari beberapa saudara perempuan maka mereka mendapat 2/3 harta untuk dibagi rata
@Channelspetualangs
@Channelspetualangs 3 года назад
Assalamualaikum.. mohon pencerahan nya...kami sekeluarga perempuan semua. Bagaimana Cara nya bisa ikhlas memberikan harta bapak Saya ke saudara kandungnya... Padahal mereka tidak pernah peduli ke keponaannya ketika kami sekolah.. mau nya harta nya saja.dan setelah kami sudah berkeluarga, apa saudara kandung ayah masih Ada hak warisnya?
@Channelspetualangs
@Channelspetualangs 3 года назад
Dan kalau ayah Saya punya cucu laki 2, apakah tidak putus hak ke saudara kandung nya?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam warrahmatullahi wabarokatuh... Apa yg menjadi hak saudara kandung, baiknya diberikan saja sesuai aturan. Perihal dia tidak melaksanakan tanggung jawabnya, itu akan ada perhitungannya dihadapan Allah. Untuk menjaga keikhlasan, yakinkan harta ini milik Allah dan pemberian hak tsb adalah perintah Allah. Yang bisa memutus hak saudara kandung ayah adalah cucu laki laki dari anak laki laki
@dewisl8298
@dewisl8298 2 года назад
Kalo tdk kt jalankan dosa gak itu?
@KawanMini5
@KawanMini5 3 года назад
Bismillah, ustadz izin bertanya. Ada kasus, pak fulan meninggal kecelakaan. Ia meninggalkan seorang istri (tidak punya anak), ibu dan bapaknya masih hidup. Berapakah presentase nya untuk masing2 ustadz? Jazaakumulloh
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Karena tidak ada keturunan, bagian Ibunya 1/3, istri 1/4 dan ayah sisanya... Wallahu a'lam
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Ma'af ini masuk kasus Garrawiyyatain, jadi pembagiannya: Istri mendapat 1/4 atau 25% Ibu mendapat 1/3 dari sisa: 1/3 x 75% : 25% Ayah mendapat sisa atau 2/3 dari sisa: 2/3 x 75% : 50% jadi perbandingan ayah dan Ibu tetap 2 : 1 Demikian wallahu a'lam
@KawanMini5
@KawanMini5 3 года назад
Kalo semisal ada keturunan, untuk ibu 1/6 untuk bapak 1/6 ya ustadz. Kalo tidak ada keturunan, ibu menjadi 1/3 ya ustadz? Mohon koreksinya. Jazaakallohu khoiro Jazaakallohu
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@KawanMini5 Betul sekali... tapi kalau tidak ada anak laki laki... sang ayah akan mendapat Ashobah (sisanya). Wa Jazaakallahu khoiro
@gckrecord3696
@gckrecord3696 2 года назад
Assallammualaikum wbr ibu saya (janda) meninggal masih ada ibunya (nenek) dan anak 5 orang (3laki2 2 wanita) bagaimana pembagiannya ya? Apakah nenek mendapatkan warisannya?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Ibunya mendapat hak waris 1/6 Sisanya 5/6 anak anak 3 laki laki x 2 = 6 2 wanita x 1 = 2 Jadi total bagian anak 8 masing2 x 5/6 = 40/48 Anak laki : 5 x 6 : 30 masing2 10/48 Anak wanita : 5 x 2 : 10 masing2 5/48
@gckrecord3696
@gckrecord3696 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramatok makasih ustadz..
@hennymarliani2628
@hennymarliani2628 2 года назад
Assalamu'alaikum saya mau bertanya kalau paman tidak melakukan kewajibannya tapi menuntut haknya bagaimana ?
@pampamstudy1643
@pampamstudy1643 2 года назад
Berikan saja haknya, masalah dia tidak menjalankan kewajibannya itu akan menjadi urusan dia dengan Allah
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 10 месяцев назад
Nah itu uda ada yg jawab
@kucing1995
@kucing1995 2 года назад
assalamu’alaikum pak mau tanya. jika orangtua sudah meninggal (ayah duluan lalu ibu) dan hanya memiliki anak tunggal perempuan (blm menikah), kakeknenek juga sudah meninggal. sdr kdg ayah : 5 laki, 1 perempuan sdr kdg ibu : 1 laki, 2 perempuan bagaimana pembagiannya pak? warisan (rumah, kendaraan, tabungan) terimakasih pak
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Pisah dulu harta ayah dan ibu... Dari harta ayah seorang anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian. Sisanya untuk saudara kandung ayah 5 laki laki x 2 : 10 1 perempuan: 1 Sisa setengah sulit dibagi 11. Kita kalikan 11, penyebut jadi 22 yak. Anak kandung perempuan: 11/22 Saudara laki kandung masing masing: 2/22 Saudara perempuan kandung 1/22. Jadi untuk lebih mudahnya dijadiin uang, dibagi dech 22 bagian. Tinggal bagi2 sesuai haknya masing masing
@kucing1995
@kucing1995 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramat terimakasih pak bimbingannya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Lupa yang dari harta waris Ibu... Sama pembagiannya: 1 anak perempuan mendapat 1/2 Sisa setengah untuk saudara kandung ibu 1 sdr kandung laki 2 2 sdr kandung perempuan 2 Untuk mempermudah baginya, sama spt diatas dibuat pembaginya 2x4: 8 Anak perempuan: 1/2 atau 4/8 Sdr kandung laki: 2/8 Sdr kandung perempuan masing2 1/8
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@kucing1995 sama sama, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishowab
@liaadn9466
@liaadn9466 3 года назад
Saya anak perempuan satu2nya yg hidup.jika ibu saya meninggal ahli waris siapa.beliau punya 1 org saudara kandung laki2
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Jadi ahli warisnya 2 orang Anda sebagai anak mendapat 1/2 bagian, sisanya saudara kandung Ibu yang laki laki
@nilasarieabdulsalaam8584
@nilasarieabdulsalaam8584 3 года назад
Assalqmualaikum wr ,,wb Ustadz ....Mohon pencerahan nya ... Klu Seorang ibu janda ,,,,,Tdk punya suami ..harta nya hasil kerja sendiri C ibu,,, dan ibu tersbut punya anak perempuan tunggal Apakah Semua harta ibu jatuh ke ank tunggal petempuqn nya ??
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam... Seorang Janda meninggalkan anak perempuan tunggal. Kalau janda tsb masih ada ibu dan ayah... Masing masing 1/6. Anak perempuan mendapat 1/2 bagian Kalau sudah tidak ada orang tua, cek dulu apakah Ibu (janda) tsb masih punya saudara kandung/saudara seayah/saudara seibu? Kalau gak ada juga, cek paman lalu sepupu dan seterusnya.. kalau semua gak ada, sisa kembali ke anak tunggalnya Wallahu a'lam
@nilasarieabdulsalaam8584
@nilasarieabdulsalaam8584 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat Jazakumulaah khairan kasiraa . Pencerahan nya ustad ,,,, C ibu yg janda,,,punya sdr kandung laki n perempuan ... Cara bgi nya seperberapa 🙏🙏🙏
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@nilasarieabdulsalaam8584 Baik, kalau masih ada saudara kandung maka sisa 1/2 bagian untuk saudara kandungnya. Dengan perbandingan laki laki 2 bagian : wanita 1 bagian.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@nilasarieabdulsalaam8584 wa jazakillah khairan
@nilasarieabdulsalaam8584
@nilasarieabdulsalaam8584 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat Alhamdulillaah .. Moga Apa yg d Sampekan mnjadi Ladang Ibadah ustadz ... Sgt Bermanfa'at bg Sy 🙏🙏 sehat sllu ustadz ,,,,
@Ibrahim-rg3kx
@Ibrahim-rg3kx 3 года назад
Ayah saya punya 1 anak perempuan dari beda ibu sebelun meninggal beliau menikah dengan ibuku yg melahirkan ku jadi secara keturunan ayah saya punya 2 anak perempuan mana yang lebih hak dalam pembagian waris alm ayah? Dan ibu saya kini setelah 15 tahun menikah lagi
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Saat ayah meninggal maka yang berhak atas harta waris adalah istrinya (Ibu) 1/8 bagian Anak laki dan perempuan mendapat sisanya, yaitu 7/8 dengan perbandingan anak laki 2 bagian dan wanita 1 bagian. 7/8 akan sulit dibagi 3, kita kali penyebutnya menjadi 24 (Harta waris dibagi 24 bagian) biar lebih mudah pembagiannya. Istrinya (Ibu) mendapat 3/24 Anak laki laki 14/24 Anak perempuan 7/24 Wallahu a'lam bishowab
@Ibrahim-rg3kx
@Ibrahim-rg3kx 3 года назад
Kalau anak tunggal perempuan bagaimana ustadz
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Ma'af salah fokus, saya pikir yang pakai nama Ibrahim antum laki laki... Kalau keduanya perempuan hanya berhak menerima waris 2/3 . Iistrinya (Ibu) 1/8 > 3/24 2 anak wanita 2/3 > 16/24 (masing2 8/24) Sisanya sebesar 5/24 untuk kerabat terdekat laki laki dari Ayah
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@Ibrahim-rg3kx kalau anak tunggal perempuan hanya mendapat 1/2
@Ibrahim-rg3kx
@Ibrahim-rg3kx 3 года назад
@@almuttaqiinjatikramat baik Terima kasih atas penjelasannya ustadz 😇, saya sudah sukai dan subscribe channel ustadz 🙏🏻
@sidiqapandi5199
@sidiqapandi5199 3 года назад
Saya anak tunggal perempuan,jika saya mendapatkan 1/2 dari harta kedua orang tua saya,yg 1/2 lgi bagian kedua orang tua saya hak sodara laki"dari ayah saya,jika orng tua saya tidak rido memberikn 1/2 kpda sodaranya itu bagai mna pak ustd mohon pencerahannya
@sidiqapandi5199
@sidiqapandi5199 3 года назад
Dan jika harta nya di kasih sebelum 2 2 nya meninggal apakah hak dari sodara laki"dri ayah saya masih punya hak
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Ilustrasi saat ayah meninggal lebih dulu: Saat Ayah meninggal, Ibu mendapat 1/8, anak tunggal perempuan 1/2 dari harta waris. sisanya saudara kandung ayah yg laki2 dan perempuan. Saat Ibu meninggal maka anak perempuan mendapat 1/2 dari peninggalan Ibu dan sisanya saudara kandung Ibu. Orang tua yang sudah meninggal sudah tidak mengetahui urusan harta waris. Dan yang demikian sudah menjadi ketentuan dalam Islam
@sidiqapandi5199
@sidiqapandi5199 3 года назад
Apakah hibah dan warisan itu sama pk ustd
@sidiqapandi5199
@sidiqapandi5199 3 года назад
Kedua orang tua saya masih hidup pk ustd,ada yg mmberi arahan jika tidak ingin separo harta jatuh kpda sodara melainkan hnya untuk anak perempuan jatuhnya di hibah kan,dan hibah di berikan saat keduanya(bpk ibu) saya masih ada,apa memang benar begitu pk ustd
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Hibah diberikan pada saat hidup, waris dibagikan saat ada yg meninggal. Hibah dianjurkan tidak melebihi 1/3 harta
@ariabisri2488
@ariabisri2488 2 года назад
Ustadz, paman saya anaknya perempuan 2, adiknya(paman saya) 1 laki dan 1 perempuan.. adik laki - laki nya(ayah saya sudah meninggal).. jika paman saya meninggal, apakah saya (saya laki2 mempunyai 2 adik perempuan) mendapt hak waris? Bagaimama dengan adik perempuannya (bibi saya) dan adik 2 saya? Paman saya sudah tidak memiliki orangtua
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Ini masuk bab Ashobah Ma'al Ghoir. Dimana seorang meninggalkan ahli waris anak perempuan dan adik perempuan yang masih hidup. Jadi anak dari adik laki laki tidak dapat waris karena terhalang oleh adik perempuan Jadi pembagiannya: 1. Istri 1/8 2. Anak pr 2: 2/3 3. Sisanya adik perempuan Demikian, Wallahu a'lam bish showab
@ariabisri2488
@ariabisri2488 2 года назад
Terimakasih uztadz
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@ariabisri2488 sama sama.. semoga bermanfaat
@yahyazakaria8648
@yahyazakaria8648 2 года назад
Sayang suaranya kecil
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Iya ma'af sedang dalam taraf belajar yang ambil videonya, insyaa Allah berangsur2 kami perbaiki
@tinisacan8396
@tinisacan8396 3 года назад
klo ayah dan ibu sekandung punya 2 anak perempuan, ibu punya anak 1 laki laki bukan dari ayah, jadina gmn pembagian nya ust? (jadi ibu sebelum menikah dengan ayah udah janda anak 1, anak nya laki laki, setelah menikah dengan ayah punya dua anak perempuan) mhn infonya ust. trmksh
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Ini pewarisnya siapa ya? Maksudnya yang meninggal... Kalau ayah yang meninggal anak laki laki Ibu tidak ada hak waris. Yang dapat hak waris dari yg meninggal hanya istri (ibu) 1/8 bagian Dan kedua anak perempuannya sebesar 2/3... Lalu cari laki laki terdekat mayit sebagai ashobah sesuai urutan: orang tua mayit - saudara laki laki - keponakan - paman, dll
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Dan kalau yg meninggal Ibu, semua anak an suami dapat hak waris... Karena ada anak laki laki, harta waris selesai di anak karena sudah ada ashobah Wallahu 'alam
@tinisacan8396
@tinisacan8396 3 года назад
klo yg meninggal ibu pembagian nya gmn ust? anak 2 perempuan seayah, 1 anak laki laki beda ayah [ibu janda anak 1 sewaktu menikah dg ayah]
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
@@tinisacan8396 Kalau yang meninggal Ibu, ke 3 anak tersebut adalah anak kandung Ibu, semuanya mendapat hak waris dengan perbandingan laki laki 2 dan perempuan 1. Suami Ibu (ayah) masih ada? Kalau masih ada, ayah mendapat 1/4 bagian
@wahyuni9551
@wahyuni9551 2 года назад
Asalamualaikum pak ustadz saya mau tanya di daerah saya tinggal klw suami istri punya anak perempuan semua setelah sang ayah meninggal dunia maka semua harta peninggalan si mayit di ambil oleh keluarga si mayit karena katanya anak perempuan tidak punya hak waris karena tidak ada anak laki-laki istri si mayit pn tidak dapat apa apa mohon penjelasan nya pak ustadz.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Ditunjukkan saja qs An Nissa ayat 11 dan 12. Ada bagian waris anak perempuan dan istri disitu
@wahyuni9551
@wahyuni9551 2 года назад
Mereka tetap tidak percaya bahkan ustadz yg ada di sini juga memberikan ceramah seperti itu klu anak perempuan yg tidak mempunyai saudara laki-laki maka tidak dapat mewarisi harta yg di tinggal kn ayah nya mereka bilang mmg sudah tertulis di Al-Quran mohon n penjelasan nya pak ustadz.
@wahyuni9551
@wahyuni9551 2 года назад
Saya kn orang awam pak ustadz jadi saya bingung lain yg saya lihat di youtube lain pula dengan ustadz yg ceramah di sini,karena kebetulan anak saya 3 perempuan semua jadi saya harus gimana pak ustadz .
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
@@wahyuni9551 tak adakah ustadz yang paham waris di daerah sana? Atau guru fikih... Ada perihal waris juga
@wahyuni9551
@wahyuni9551 2 года назад
@@almuttaqiinjatikramat saya tidak tau karena klu mmg di kmpg ini ada ustadz yg tau msalh waris takkan tertanam di masyarakat sini klu ank permpuan tdk punya hk waris klw tidak punya saudara laki-laki.tempat saya tinggal ini mayoritasnya orang Melayu sudah banyak kasus di sini pak ustadz klw si mayit tidak punya anak lelaki maka semua harta peninggalan si mayit di ambil pihak keluarga laki-laki katanya mmg begitu aturan nya di agama Islam.jadi pak ustadz klw itu terjadi pada saya ke mna saya harus bertanya agar anak anak saya tetap bisa mendapatkan haknya saya mohon sekali penjelasan nya pak ustadz.
@arislisawantyharry5898
@arislisawantyharry5898 3 года назад
Ibusaya anaknya 4 perempuan semua gimana baginya
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Untuk 4 anak perempuan, mendapat 2/3 bagian... Bila Ibunya masih ada saudara laki-laki & Perempuan... maka ashobah (sisa 1/3) buat mereka, dengan perbandingan 2 buat saudara laki laki - 1 saudara perempuan.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Jangan lupa sebelum saudara, lihat dulu punya orang tua (ayah) atau tidak...
@donatbombom5004
@donatbombom5004 2 года назад
assalamu'alaikum, ijin bertanya di menit ke 5:46 tentang suami yang meninggal sedangkan anaknya perempuan lebih dari 1 orang, hak warisnya (setelah dikurangi 2/3 untuk anak2 perempuannya) maka 1/3 jatuh ke orang tuanya meskipun orang tuanya sudah meninggal....pertanyaannya, pada kasus itu (orang tua dapat warisan meskipun sudah meninggal dan jatuh kepada anak2nya atau saudara mayit) apa perlu dilihat atau tidak...orang tuanya itu meninggal sebelum apa setelah anaknya tadi meniggal ?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 2 года назад
Ma'af meluruskan bila anak perempuan semua, itu tadi pernyataannya di menit 5:46... orang tua ada gak? kalau gak ada jatuh ke saudaranya coba didengar secara seksama... Karena syarat jadi ahli waris ialah hidup disaat pewaris wafat... demikian, wallahu a'lam bishowab
@romayanti3154
@romayanti3154 3 года назад
Assalamualaikum.. Saya mau tnya ustad.... Ayah saya memiliki anak semuanya perempuan jadi sebagian harta kan harus dibagi kepada saudara kandung ayah .. Jadi yg mau saya tanya kan, boleh atau tidak jika seluruh warisan Diwakaf kan saja soalnya harta itu hasil jerih payah kedua orangtua saya sendiri pak ustad..
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Setahu saya untuk wakaf, kalau ada wasiat dari ortu... Baru laksanakan sesuai wasiat. Kalau tidak ada, waris harus dibagikan sesuai dengan apa apa yg diatur dalam hukum waris. Tapi sedang saya tanyakan juga dengan ust waris, semoga beliau berkenan menjawab Wallahu a'lam
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Jawaban dari Ustadz: Hakikat harta adalah milik Allah...biarlah Allah yg menetapkan syariat harta waris. Anak pr yg banyak mendapatkan 2/3, sisa untuk sdr ayah...
@dewisl8298
@dewisl8298 2 года назад
Enak kali saudara ayah dpt warisan dari ortu kita,padahal ortu kerja keras utk anak2 nya
@utaakaatikhp5
@utaakaatikhp5 3 года назад
Assalaamu'alaikum ustadz / admin saya anak perempuan tunggal. Namun sy punya saudara seayah dan saudara seibu. Apakah saudara seayah dan seibu dapat warisan? Kalau dapat berapa?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Wa'alaikumussalam, dilihat siapa yang meninggal. Saat ayah meninggal, semua anak ayah dapat waris. Saat Ibu meninggal semua anak Ibu dapat hak waris.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Sorry yang tadi gak jelas ya... Saat ayah meninggal, maka yang jadi ahli waris adalah istri ayah (1/8), lalu anak anak (anda dan saudara seayah)... Bila yang seayah ada anak laki maka seluruh sisa untuk anak-anak. Bila semua yg seayah anak perempuan, maka anak anak dapat 2/3. Ini dalam kondisi ayah atau ibu anda sudah tidak memiliki orang tua.
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Lalu mungkin selang beberapa tahun ibu menyusul meninggal, maka yang dapat waris anak anak Ibu (anda dan semua saudara seibu). Bila ada anak laki laki semua harta untuk anak anak. Bila semua yg seibu perempuan, maka hanya mendapat bag waris 2/3... Sisanya... Saudara2 Ibu yang laki2 sbg ashoba
@utaakaatikhp5
@utaakaatikhp5 3 года назад
Maaf belum paham ustadz. Boleh tidak saya klo mau konsultasi langsung? Jadi ayah saya dulu pernah menikah dan bercerai dengan istri pertama pny 2 anak laki2. Ibu sy pernah menikah jg sebelum sama ayah sy tapi bercerai dan punya anak perempuan 1 dan anak laki-laki 2. Lalu ayah dan ibu saya menikah sampai sekarang hanya saya saja anaknya (sy perempuan). Lalu ayah sy pernah poligami setelah menikah dengan ibu sy menghasilkan anak perempuan 1. Nah harta ayah dan ibu saya menikah ada rumah. Rumah itu sertifikatnya atas nama ibu saya. Nanti misal ayah / ibu saya meninggal, bagaimana pembagian warisannya ustadz?
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
sebentar saya buatkan ilustrasinya
@maksiti7183
@maksiti7183 3 года назад
OrangtuapunyAanakprempuanduagak adayangmurtagimanacarabaginyaustad ApamASIHADAORANGLAINPONakanmisAle
@almuttaqiinjatikramat
@almuttaqiinjatikramat 3 года назад
Anak perempuan 2 orang bagiannya 2/3. Cek lagi apa orang tua ini punya ayah atau tidak sebagai ashobah. Kalau tidak, cek saudara kandung orang tua, kalau gak ada juga, baru keponakan dari saudara laki laki orang tua.
Далее
Menghibahkan seluruh harta Kepada anak
9:20
Просмотров 10 тыс.
Распаковка iPhone 16 Pro Max
01:01
Просмотров 2,2 млн
Распаковка Monster High Potions #monsterhigh
01:00
Hak Waris Saudara Seibu - Ustadz Shidiq
50:54
Просмотров 7 тыс.
ILMU WARIS BAB.(14) MASALAH KALALAH
10:56
Просмотров 232
Ustadz Adi Hidayat: Menikah Dengan Sepupu
15:31
Просмотров 203 тыс.
bagian - bagian yang diperoleh ahli waris
16:49
Просмотров 8 тыс.
AHLI WARIS PENGGANTI •||• TGK H ASNAWI ABDULLAH MA
39:16