Materi ini menjelaskan Proses Pemeriksaan Saksi, Ahli dan Tersangka dalam proses penyidikan, dimulai dengan pemeriksaan Tersangka yang harus didampingi oleh Penasehat Hukum dalam hal ancaman pidana matik dan diatas 15 tahun dan diberi Penasehat hukum bagi yang tidak mampu yang ancaman pidananya diatas 5 Tahun, lalu pemeriksaan Saksi dan Ahli tanpa itimidasi dan harus memperhatikan dengan cermat setiap kata dan tindakan yang disampaikan dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan.
18 сен 2024