KOMPAS.TV - Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum oleh Pemerintah Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut. Yusron juga mengatakan KJRI Jeddah akan memastikan hal hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
#jemaahhaji #visahaji #visapalsu
3 июн 2024