SahabatBahari , Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak berhasil mengamankan jenis ikan dilindungi dan ikan invasif atau merusak diwilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
Jenis ikan dilindungi dan ikan Invasif atau merusak yang diamankan oleh pengawas perikanan adalah Ikan Belida, Ikan Aligator Gar, dan Ikan Piranha.
Ikan Belida merupakan ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi. Sedangkan Ikan Aligator Gar dan Piranha ditetapkan sebagai jenis ikan yang membahayakan atau merugikan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/Permen-Kp/2020 Tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
#25TahunKKP #SailBeyondWithBlueEconomy #2024KKPBeyond #EkonomiBiru #MenteriKKP #KKPGOID #SaktiWahyuTrenggono #EkonomiBiruUntukIndonesiaEmas #PSDKPHebat #PSDKPBentengKKP #PSDKPSahabatNelayan #TangkapManfaat #Pontianak #Ikandilindungi #ikaninvasif #ikanberbahaya
9 янв 2024