Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan dokumen kependudukan untuk anak-anak yaitu berupa akta kelahiran dan dokumen bersama yaitu Kartu Keluarga (KK). Namun sekarang, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerbitkan kartu identitas anak sebagai bukti identitas resmi anak.
Dalam pemberlakuan KIA, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Di dalamnya, pemerintah menyebutkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak. Berikut kegunaan kartu identitas anak :
Sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara
Sebagai perlindungan dan pelayanan publik
Sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
16 сен 2024