KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
KPK selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018 s.d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK, dan GGTR selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang pada rekening bank sejumlah sekitar Rp454 juta.
#KPKRI #TangkapTangan #BupatiBogor
-------------------------------------------------------
Akun RU-vid Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Website: www.kpk.go.id
Instagram: / official.kpk
Facebook: / komisipemberantasankor...
Twitter: / kpk_ri
Spotify: open.spotify.com/show/3M5tqGM...
Website Kanal: kanal.kpk.go.id/
26 апр 2022