Тёмный

Penjelasan Kemenkes soal Beda Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS dengan Kelas BPJS 

KOMPASTV
Подписаться 17 млн
Просмотров 1,5 тыс.
50% 1

JAKARTA, KOMPASTV Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril sampaikan penjelasan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam peraturan presiden terbaru.
Adapun Perpres yang dimaksud ialah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mohammad Syahril jelaskan nantinya ada standar per-ruangan dengan maksimal jumlah 4 tempat tidur per kamar pasien.
"Mengatur rumah sakit yang kelas 1, 2, dan 3 ada yang 4 kamar. Kelas 3 yang tadinya ada 5 atau 6 tempat tidur dimaksimalkan 4 . Kenapa 4? Karena macam-macam, pertimbangkan mutu layanan, jaminan,"ujar juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Syahril juga tekankan adapun penerapan KRIS sesuai perpres yang dimaksud agar masyarakat yang sakit dapat perlakuan yang sama.
Video Editor: Dawud
#permenkes #kris #bpjs
Baca Juga 4 Layanan yang Tak Termasuk dalam KRIS BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya di www.kompas.tv/nasional/507774...


Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/video/507830/pe...

Опубликовано:

 

14 май 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 7   
@korupsi56
@korupsi56 17 дней назад
Sebaiknya semua pejabat kalo sakit di rumah sakit umum daerah pakai BPJS. Agar pejabat bisa merasakan penderitaan rakyat miskin yg berobat pakai BPJS.
@arafamily24617
@arafamily24617 16 дней назад
Menderita seperti apa ya pak.. 😢
@ipetyeni
@ipetyeni 17 дней назад
Yang harus distandarkan adalah gaji komisaris, direksi dan karyawan BPJS yang lumayan tinggi distandarkan setara dengan gaji rata-rata yang berlaku di BUMN. Di bpjs itu kerjaan ringan bayarannya bikin ngiri yang lain
@arafamily24617
@arafamily24617 16 дней назад
Itu biasanya yang 8 bed biasanya kelas 3, kalau kelas 1 biasanya 2 orang
@arikristiawan8987
@arikristiawan8987 16 дней назад
Kelas 123 sama aja aku ambil kelas 1 di kasih kelas 3 dengannalasan penuh dari pihak rs nanti di tawarin kelas vviv
@aidilshafwansahlan6016
@aidilshafwansahlan6016 17 дней назад
Kalau boleh saya mewakili masyarakat Pak, yang diinginkan adalah : 1. Pelayanan yang diterima, baik kelas 1, 2 dan 3, sama. 2. Model ruangan, sarana dan prasarana yang ditempati kelas 1, 2 dan 3, sama. 3. Untuk pembayaran, sebaiknya tetap nominalnya, bukan berpedoman pada pilihan kamar, tetapi sebaiknya, konsumEn/pengguna BPJS harus di Evaluasi latar belakang pekerjaannya. Sehingga Pemerintah yang menentukan!!!. jika PNS, yang memiliki usaha, pedagang besar, harus ambil minimal kelas 2 atau harus kelas 1/bisa lihat pajak dan atau hal lain yang bisa menjadi Indikator Pemerintah untuk menentukan BPJS mana yang harus diambil olEh YBS. 😇
@korupsi56
@korupsi56 17 дней назад
Mana ada rumah sakit indonesia yg pelayanannya prima. Mangkanya banyak pasien meninggal kalo berobat pakai BPJS. Karena pelayanannya lama dan dibiarkan sampai meninggal pasien yg pakai BPJS. Mangkanya pejabat kalo berobat selalu di rumah sakit yg bagus atau berobat ke luar negeri
Далее
МЯСНОЙ ЦЕХ - Страшилки Minecraft
37:24
Kenapa TUPPERWARE Gagal?
10:07
Просмотров 831 тыс.