Yuk Subscribe www.youtube.com/@OfficialSINDOnews
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Informasi selengkapnya klik www.sindonews.com/
Wa Channel: whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Facebook : sindonews/
Instagram: sindonews
Twitter: SINDOnews
Tiktok: www.tiktok.com/@sindonews
Tanggal Tayang: 08 Juli 2024
#breakingnews #pegisetiawan #kasusvinacirebon
8 июл 2024