Kalau saya justru yg di gugat, tapi mereka sedang mencari bukti,untuk membandingkan visual orang yg curiga thdap saya upaya, waktu, tindakan, tetap harus konsekuen kan ya kalau melanggar ttp ad sangsi kan ya meski mereka yg mencurigai
Termasuk mengatas namakan orang lain tapi tanpa atau tidak ada konfirmasi dari yg bersangkutan...? Benda atau surat yg sifatnya di ambil secara penggelapan..
Ijin bertanya prof 🙏? Misalnya ada buku rekening yg sudah di tahan oleh penyidik, sementara si pemilik buku rekening itu hanya sebagai saksi kepada tersangka, dan buku rekening beserta ATM saksi ini di sita oleh penyidik tidak sesuai prosedur seperti penjelasan prof di video ini, hanya di ambil oleh penyidik dg cara ( mengambil begita saja pada saat di BAP si saksi sebagi saksi kepada Tersangka ). Sementara si saksi ini sudah sangat butuh buku rekening dan ATMnya tetapi penyidik tidak menyerahkan kembali kepada si saksi walaupun si saksi sudah meminta kepada penyidik. Yg ingin saya tanyakan apakah bisa si saksi ini ketika memindahkan dananya ke rekening lain sementra buku rekeningnnya masih ada di penyidik ? Terimah kasih prof 🙏🙏
Izin bertanya Prof., Bagaimana kedudukan dari "surat" (sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (1) KUHAP) yang telah disita tersebut ? apakah surat tersebut menjadi barang bukti di persidangan ataukah menjadi alat bukti surat sebagaimana Pasal 187 huruf d KUHAP? mohon penjelasannya Prof., terima kasih.
Pada dasarnya salah satu tugas dan wewenang yang diberikan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap benda atau alat yang mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kemudian oleh penyidik diserahkan ke penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.