Pak saya mau tanya jika saya menyewakan rumah kepada OP, otomatis saya harus menyetorkan sendiri PPh 4(2)nya. Nah setelah menyetor ini apa perlu dilaporkan? Karena saya sebagai OP juga sebelumnya tidak pernah melaporkan SPT PPh 4(2). Mohon dibantu terima kasih ;)
Contoh soal bpk A membayar sewa kios 100.000.000 setahun belum termasuk dengan biaya service charge 3.000.000/bln, biaya listrik 200.000/bln, biaya air 100.000/bln dan blm termasuk dengan ppn dan pph sewa ? Dpp nya itu gmn ya kak?
Pak Faris maaf sy agak oot, mau nanya jadi pak apabila perusahaan sy menyewa tempat di OP yg bukan PKP maka tidak dipungut PPN ya pak? ... Lalu bagaimana cara perusahaan sy melaporkan PPh psl 4 ayat 2 tsb pak? Haturnuhun.
Assalamualaikum wr wb, bang mau tanya, umpama saya sewa ruko, untuk badan(pt baru), otomatis saya yg bayar pph final pasal 4 ayat 2 (tarif 10%), jadi saya sedang ajukan pengukuhan pkp, salah satu saratnya fotocopy bukti pembayaran pph,yg ingin saya tanyakan gmn cara bayarnya kan melalui spt pph pasal 4 ayat 2, sedangkan saya blm bisa akses ke djp. Mohon jawabannya.. Trmksh, wassalamualaikum wr wb
Mau tanya pak..contoh kasu..perusahaan A adalah jasa ekspedisi barang dimana Perusahaan A merupakan jenis UMKM yaitu tarifnya 0.5 %..Perusahaan B (NPWP) adalah perusahaan penerima jasa..pertanyaannya adalah perusahaan apa yg membuat ID billing pph finalnya..apakah A atau B???
Jika pph final terkait atas sewa, maka yg memotong adalah yg membuat kode billing, tapi jika dalam kasus pajak UMKM (0.5%) maka yg membuat billing adalah perusahaan itu sendiri (pemberi jasa)
Mau bertanya lagi pak..misalnya 1.Perusahaan A merupakan UMKM. 2. Perusahaan A selain jasa pengangkutan juga merupakan penyedia tenaga Outsourcing 3. Jasa pengangkutan itu menggunakan pph final 0.5 % sedangkan jasa outsourcing menggunakan PPh pasal 23. 4. pertanyaan adalah..apakah bisa dalam 1 perusahaan A sdh menerapkan pemotongan yg tepat atau harus memilih salah satunya (pph final atau pph 23)??? mohon jawabannya..
Halo Mas. Bedanya PP 23 2018 dengan PP 34 2017 apa? karena sama-sama tentang sewa tanah dan bangunan? Dan jika diperhatikan tarifnya juga beda ada yang 0,5 % ada juga yang 10%.
Persamaannya: sama-sama pajak bersifat final Perbedaan: kalo PP23 itu terkait usaha UMKM pak, sementara kalau PP 34 itu hanya terkait jika kita punya penghasilan dari sewa tanah/bangunan mis: rumah/ruko/tanah/sejenisnya
apabila itu sudah include dengan bangunan, maka langsung kena pph final sewa bangunan, tapi kalo invoicenya beda2, maka atas mesin2 tersebit dikenakan pph pasal 23 pak
mantap bang, detail banget penjelasannya.. mau nanya bang, pph pasal 4 ayat 2 bisa jadi pengurang utang pajak saat ingin melapor PPN dalam negeri? krng lebih seperti itu pertanyaannya bang hehe tks
Kalo PPN, pengurangnya bukan dari pph pasal 4 ayat 2, tapi dari PPN atas pembelian, jadi PPN penjualan (pajak keluaran) dikurangi PPN pembelian (pajak masukan)