Тёмный

Perbedaan PPh Pasal 4 (2) dengan PPh Pasal 23 atas sewa 

Faris Yustian
Подписаться 57 тыс.
Просмотров 14 тыс.
50% 1

Опубликовано:

 

21 окт 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 38   
@belajarPAJAKbersamaBIGSUGENG
@belajarPAJAKbersamaBIGSUGENG 3 года назад
Terimakasih atas sharingnya. Semoga ilmunya tambah berkembang
@NoxAnoxer
@NoxAnoxer 2 года назад
Pak saya mau tanya jika saya menyewakan rumah kepada OP, otomatis saya harus menyetorkan sendiri PPh 4(2)nya. Nah setelah menyetor ini apa perlu dilaporkan? Karena saya sebagai OP juga sebelumnya tidak pernah melaporkan SPT PPh 4(2). Mohon dibantu terima kasih ;)
@JundiMuhammad
@JundiMuhammad 4 года назад
Mantap mas faris konsep barunya. Keren 🔥
@farisyustian
@farisyustian 4 года назад
Makasihh jundiii
@ekoraviki7797
@ekoraviki7797 2 года назад
Pak maksh ya atas video nya,
@sisca1812
@sisca1812 Год назад
Contoh soal bpk A membayar sewa kios 100.000.000 setahun belum termasuk dengan biaya service charge 3.000.000/bln, biaya listrik 200.000/bln, biaya air 100.000/bln dan blm termasuk dengan ppn dan pph sewa ? Dpp nya itu gmn ya kak?
@alpayyadsembahulun
@alpayyadsembahulun 3 года назад
mantap penjelasanya..
@gugunwiguna2155
@gugunwiguna2155 3 года назад
Pak Faris maaf sy agak oot, mau nanya jadi pak apabila perusahaan sy menyewa tempat di OP yg bukan PKP maka tidak dipungut PPN ya pak? ... Lalu bagaimana cara perusahaan sy melaporkan PPh psl 4 ayat 2 tsb pak? Haturnuhun.
@elisalumbantoruan4089
@elisalumbantoruan4089 5 месяцев назад
Mohon penjelasannya pak ..pembayaran sewa peralatan yg menyewa adalah pihak pemerintah . Apakah yg harus kita buat e-faktur atau gmn
@farisyustian
@farisyustian 5 месяцев назад
benar pak, buat faktur pajak dengan kode 02, nanti PPNnya, pihak pemerintah yg setorkan
@ajipradana4883
@ajipradana4883 3 года назад
Pak faris saya mau bertanya, Apabila kita sewa kos/kamar bukan rumah selama satu bulan, apakah itu tetap dikenakan pajak ya?
@virhannaj7228
@virhannaj7228 3 года назад
Untuk sewa mobil harga lebih 50 juta apa PPh x lebih dari 2% kk?
@omanabdurahman7026
@omanabdurahman7026 3 года назад
Assalamualaikum wr wb, bang mau tanya, umpama saya sewa ruko, untuk badan(pt baru), otomatis saya yg bayar pph final pasal 4 ayat 2 (tarif 10%), jadi saya sedang ajukan pengukuhan pkp, salah satu saratnya fotocopy bukti pembayaran pph,yg ingin saya tanyakan gmn cara bayarnya kan melalui spt pph pasal 4 ayat 2, sedangkan saya blm bisa akses ke djp. Mohon jawabannya.. Trmksh, wassalamualaikum wr wb
@dadanvlog
@dadanvlog 2 года назад
Kalau dividen, bunga , pph23 tp ada jga yg pph final ya, ciri² ny gmna sih pak?? Kalau ada video nya yg mana ya
@mohamadhatsir5440
@mohamadhatsir5440 4 года назад
Mau tanya pak..contoh kasu..perusahaan A adalah jasa ekspedisi barang dimana Perusahaan A merupakan jenis UMKM yaitu tarifnya 0.5 %..Perusahaan B (NPWP) adalah perusahaan penerima jasa..pertanyaannya adalah perusahaan apa yg membuat ID billing pph finalnya..apakah A atau B???
@farisyustian
@farisyustian 4 года назад
Jika pph final terkait atas sewa, maka yg memotong adalah yg membuat kode billing, tapi jika dalam kasus pajak UMKM (0.5%) maka yg membuat billing adalah perusahaan itu sendiri (pemberi jasa)
@mohamadhatsir5440
@mohamadhatsir5440 4 года назад
@@farisyustian terimakasih pak
@mohamadhatsir5440
@mohamadhatsir5440 4 года назад
Mau bertanya lagi pak..misalnya 1.Perusahaan A merupakan UMKM. 2. Perusahaan A selain jasa pengangkutan juga merupakan penyedia tenaga Outsourcing 3. Jasa pengangkutan itu menggunakan pph final 0.5 % sedangkan jasa outsourcing menggunakan PPh pasal 23. 4. pertanyaan adalah..apakah bisa dalam 1 perusahaan A sdh menerapkan pemotongan yg tepat atau harus memilih salah satunya (pph final atau pph 23)??? mohon jawabannya..
@cahyataya2004
@cahyataya2004 3 года назад
Halo Mas. Bedanya PP 23 2018 dengan PP 34 2017 apa? karena sama-sama tentang sewa tanah dan bangunan? Dan jika diperhatikan tarifnya juga beda ada yang 0,5 % ada juga yang 10%.
@farisyustian
@farisyustian 3 года назад
Persamaannya: sama-sama pajak bersifat final Perbedaan: kalo PP23 itu terkait usaha UMKM pak, sementara kalau PP 34 itu hanya terkait jika kita punya penghasilan dari sewa tanah/bangunan mis: rumah/ruko/tanah/sejenisnya
@cahyataya2004
@cahyataya2004 3 года назад
@@farisyustian terima kasih banyak atas penjelasannya.
@magelinarinnypieter2579
@magelinarinnypieter2579 3 года назад
Jika usaha penyewaan studio beserta sound system dan lightning...masuk ke pph mana ?
@KastiLemasya
@KastiLemasya 7 месяцев назад
23
@dyahnana8644
@dyahnana8644 Год назад
Mas saya menyewakan tanah sama seseorang pribadi apakah saya harus membayar pajak ke pemerintah desa atau kampung
@farisyustian
@farisyustian Год назад
disetorkan sendiri pak pajaknya, 10% dari harga sewa
@albertagus
@albertagus 2 года назад
Jika kita sewakan pabrik kita itu ada component Bangunan dan alat2/mesin itu jadi bagaimana ya perhitungannya? apakah pph pasal 4 ayat 2 atau pph 23?
@farisyustian
@farisyustian 2 года назад
apabila itu sudah include dengan bangunan, maka langsung kena pph final sewa bangunan, tapi kalo invoicenya beda2, maka atas mesin2 tersebit dikenakan pph pasal 23 pak
@albertagus
@albertagus 2 года назад
Terima kasih Pak Faris
@manggokurej4424
@manggokurej4424 2 года назад
Kalau yang menyewakan mesin atau kemdaraan adalah oramg pribadi' bagaimana
@farisyustian
@farisyustian 2 года назад
Tetap kena pph pasal 23 pak
@asdarrustan3948
@asdarrustan3948 4 года назад
mantap bang, detail banget penjelasannya.. mau nanya bang, pph pasal 4 ayat 2 bisa jadi pengurang utang pajak saat ingin melapor PPN dalam negeri? krng lebih seperti itu pertanyaannya bang hehe tks
@farisyustian
@farisyustian 4 года назад
Kalo PPN, pengurangnya bukan dari pph pasal 4 ayat 2, tapi dari PPN atas pembelian, jadi PPN penjualan (pajak keluaran) dikurangi PPN pembelian (pajak masukan)
@asdarrustan3948
@asdarrustan3948 4 года назад
@@farisyustian ok maksih ilmunya bg, semoga sukses slalu..🙏
@amaliaayundaputri7997
@amaliaayundaputri7997 Год назад
Beberapa ada yg typo ngomongnya,
@KikiSegaf
@KikiSegaf 3 года назад
Jd pajaknya kena dua x dong ya 10% dr ppn dan 10% dr pph pasal 4 ayat 2 , enak dong ya pajak dapet double
@farisyustian
@farisyustian 3 года назад
beda obyeknya bu, dan PPN itu hanya dipungut apabila Anda seorang PKP saja,
@KikiSegaf
@KikiSegaf 3 года назад
Ya ttp aj jdnya double dapetnya, klo sewain kantor psti pkp lah
@syarifkiaychanel8887
@syarifkiaychanel8887 2 года назад
Ribet urusan nya.
Далее
Aspek Pajak dari Penghasilan dividen
16:47
Просмотров 2,9 тыс.
Ребенок по калькуляции 😂
00:32
Просмотров 148 тыс.
Kapan kita seharusnya membuat Faktur Pajak
19:13
Просмотров 20 тыс.
PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)
32:40
Просмотров 1,4 тыс.
Pajak atas penghasilan dari Sewa
10:43
Просмотров 10 тыс.