Jadi kayak sales salah satu bank, kalau dengan logika saja riba itu ketika meminjam uang untuk makan, kebutuhan pokok/gaya hidup ketika mau mengembalikan tidak mampu dan merasa dirugikan mungkin case begini yg bisa akhirnya jadi RIBA, tapi kalau kedua” pihak saling menguntungkan karena pinjaman digunakan untuk usaha, ambil kendaraan buat menunjang usaha dan semuanya diuntungkan harusnya nggk jadi permasalahan
Saya hutangi anda 10 juta, sebulan lagi balikkan 11 juta. Ini riba... Kalau bagi hasil, tiap bulan untung ruginya dibagi sesuai kesepakatan persentasenya. Jadi tidak mencekik peminjam
Dalam perdagangan dengan beberapa supplier yang berbadan hukum , atau PT, penjual eceran mengambil barang dari distributor / importir tersebut melalui sistem pembayaran termin / diberi batas waktu . Kemudian apabila barang tidak laku atau penjual eceran tersebut mengalami kebangkrutan maka distributor akan mengambil barang - barang yang tidak laku kemudian penjual eceran diharuskan untuk membayar (pajak) , apakah itu riba ?
Itu kalau pinjam untuk bisnis atau usaha yg ada untung atau rugi Bagaimana kalau pinjam uang nya buat kebutuhan bukan buat bisnis / usaha Misalnya buat sekolah , berobat , perbaikan rumah , pesta , dll Apa ada yg mau pinjamin tanpa ada lebih ( bunga) Kalau ada saya mau pinjam
Assalamualaikum.....pak ustad saya mau tanya,kita minjamin uang tapi dia kasih kembalinya lebih,katanya lebihnya uang rasa terima kasih.riba kah pak itu?
Assalamualaikum Afwan ana mau bertanya tentang masalah fiqih muamalah tentang akad mudharabah (bagi hasil) Yang ana tau dalam kerjasama bagi hasil jika mengalami kerugian yg syar'i itu pemodal yg menanggung sendiri kerugiannya dan jika pemodal meminta modal dia balik lg ke si pengelola krn kerugian maka akan menjadi riba krn si pengelola sdh rugi dlm hal skill, waktu dan tenaga. Dan yg ana tanyakan contoh jika si pemodal dengan modal 10 juta diawal niat berhenti kerjasama bagi hasil dan minta modalnya kembali krn alasan butuh uang/faktor lainnya BUKAN KARENA RUGI... dimana sudah berjalan 1 tahun lebih dlm kerjasama dan keuntungan sdh didapatkan tiap bulan Apakah masih termasuk riba mengambil modal krn bukan mengalami kerugian? Atau mengambil modal krn habis kontrak bagi hasil? Mohon jawabannya krn ana cari di asatidz2 kebanyakan menjelaskan ttg hukum meminta modal karena rugi saja. Jazakumullah khairan katsiran Wassalamualaikum
Assalamualaikum. Bang, apakah sudah ada jawaban yg pas dari pertanyaan abang ini? Mohon bantuannya bg sekira nya abg sudah ada jawaban. Dikarenakan saya sedang mengalami masalah seperti yg abang tanyakan ini. Terimakasih bang 🙏