Peraturan Badan Kepegawaian No. 4 Tahun 2023 memberikan perubahan segar dalam periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai diberlakukan 01 Januari 2024 . Sebelumnya PNS hanya memiliki kesempatan 2 periode naik pangkat dalam satu tahun. Namun dalam peraturan BKN 04 tahun 2023 PNS terbuka untuk naik pangkat periode 1 Pebruari, 1 April,1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember atau 6 kali periode .
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2004 Unduh di sini :
drive.google.c...
#priodisasikenaikanpangkat #pns
7 окт 2024