Ini penting harus dilakukan. Kebanyakan kawan kawan yang berbisnis entah itu dengan teman, keluarga, saudara atau apapun sering kali bermasalah di kemudian hari ketika bisnis sedang baik atau tidak baik.
Dengan adanya perjanjian kerjasama di awal, dan di legal kan penting artinya apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. Banyak beranggapan karena terlalu dekat dengan rekan bisnis akhirnya momen ini di abaikan, sehingga banyak kasus terjadi, kawan jadi musuh, saudara jadi lawan akhirnya masalah semakin berlipat.
Perjanjian kerjasama akan memudahkan musyawarah untuk mufakat, karena sudah tertulis dan di tanda tangani di hadapan Notaris. Apabila permasalahan ini nantinya harus ke meja hijau pun keduan belah pihak cukup memberikan bukti bukan arguman dengan akta yang sah di depan hukum.
Bagi yang ingin sharing atau diskusi, yuk follow IG kami atau DM di @infonotaris.id
#kerjasama #perjanjiankerjasama
6 окт 2024