Jabatan Kepala Desa/Perangkat Desa 5 tahunan sudah cukup maksimal bro... dan setiap 5 tahun Pilihan Kepala Desa/Pilihan Perangkat Desanya... hak Preogratif Kepala Desa terpilih agar supaya Kinerja Kepala Desa benar2 bagus disiplin bertanggung jawab dalam pelayanan terhadap masyarakatnya... Kemudian Kinerja Seorang Kepala Desa di bantu oleh Para Perangkat Desa. Terdiri dari : 1. Seorang Sekretaris Desa. 5. Para Ka.ur2 (Kepala Urusan) dan unsur2 Lembaga yang lainnya ada : BPD, LPMD, PKK, HANSIP/ LINMAS, MODIN, RT, RW, JURU MAKOM, KARANG TARUNA, PARA TOKOH2 MASYARAKAT, TOKOH2 AGAMA. Oke 👍saran terima Kasih. Merdeka 💪...
Kades mau minta jabatan 9 tahun atau 15 Ng kami tdk ada masalah........ Tp ...... Jgn sekali kali obok obok ms jabatan perangkat desa. Masa jabatan perangkat desa SDH di atur dgn jls.... Di UU Desa No 6 th 2014. Serta SDH di atur dlm premendagri No 67 th 2017 atas dasar perubahan premendagri No 83 th 2015. Di situ SDH di atur dgn jls.... Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ... Kalo bapak msh mengobok obok ms jabatan perangkat desa. Mungkin kami semua persatuan perangkat desa Indonesia tdk akan terima
Aslinya meskipun jabatan 5 tahun kalau emang kepaladesanya serius utk membangun desa, mensejahterakan rakyatnya insya Allah TDK sampai 5 tahun bisa Ckrg banyak oknum desa yg menyelewengkan dan korupsi
Kami rakyat /warga JATIM sangat sangat tdk sepakat dg adanya perpanjangan jabatan KADES , justru kami sangat sangat se7 kalau KPK audit dana anggaran yg dari pemerintah Pusat nah ini yg harus diperhatikan 😀👍💪🙏🏻
Betul sekali sangat mencederai demokrasi masyarakat desa, Kalau untuk menghilangkan permusuhan antar warga pasca Pilkades seharusnya sistem demokrasi/Pilkades dihapus saja dan kades diisi oleh birokrasi yg dipandang mampu dan punya kapasitas untuk memajukan desa, Seperti kelurahan" diseluruh pelosok negri diisi oleh birokrasi yg sudah teruji kemampuannya. Jujur banyak sekali kades yg terpilih itu bukan karena integritas, kapasitas, dan kapabilitas tapi karena ada politik uang yg terjadi. Pada ujung nya berusaha balik modal.
Anda harus memahami dulu definisi Desa. Desa adalah kesatuan mayarakat hukum yang memiliki batas wilayah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa mayarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui oleh NKRI
9 tahun bisa memperpanjang konflik. kadang masyarakat yg dulunya tdk memilih dia banyak mendapatkan diskriminasi. aspirasi masyarakat desa juga perlu dipertimbangkan. bukan aspirasinya kadesnya yg didengar sepihak. malah kades ini harusnya lapor LHKPN dan bisa diprosesk KPK kalau korupsi, memeras dan menerima gratifikasi dengan nilai berapapun. jangan hanya diperiksa APIP. kalau bisa kades dibatasi 5 tahun masa kerjanya dan hanya 1 periode. periksa semua BUMDes yg tiap tahun rugi dan dapat suntikan terus dari dana desa. beri ruang dan saluran khusus kepada masyarakat untuk bisa melaporkan penyelewengan keuangan dan aset desa langsung kepada presiden. karena kalau lapor di bawah2 bisa menguap dan masuk angin. #jagauangrakyat #wingdesocerdastanpakorupsi
Cerdas sekali pak dewan,....kali ini saya setuju,jangan biarkan demokrasi di desa dirusak,..kalau bisa dikurangi masa jabatan kades jadi 5 tahun saja,....saya warga desa asli,sangat menolak masa jabatan kades 9 tahun,tidak masuk akal
Betul. Jika 6 tahun kinerjanya bagus pasti akan diusung kembali untuk memimpin sampai dengan 3 periode (18). Dgn meminta 9 tahun akan kembali seperti masih masa jabatan 8 tahun seperti bikin kerajaan jabatan.
Ini Nic DPR wakil rakyat yg bijak 👍,,demokrasi SDH teratur kades 5 th ., jd si pencetus dan konselur dr pejabat dan politisi yg bertanggung jawab memfasilitasi demo tsb harus bertanggung jawab Ken buat gaduh demokrasi di masyarakat.
Yg perlu dibenahi adalah sistemnya. Saat pemilihan tidak boleh adanya money politik tp nyatanya dan tindakan lemah sehingga berlomba membeli suara rakyat. Saat jd ya semua orang tau.....
Saya sependapat Pak tapi mohon Pak jangan komentar diPublik Krn Kades itu yg memimpin seluruh masyarakat didesa seindonesia kalau Para Kades Tahu Partai kita yg menghambat Permintaanya tentunya mereka akan mengajak warganya untuk membenci Memboikot dan tidak memilih Partai kita Pak Begitu juga Sebaliknya ini Sgt Logis PAK. ..Apalagi Pemilu sudah dekat Paaak.....😁😁😭😭
Betul pak klu ngomong terlalu vokal di publik mslah perpanjangan jabatan kades otomatis para kades dan masyarakatnya bisa membenci partaip yg mengusung bapak yg parahnya lagi bapak tdk dipilih mudah2an dapilnya bapak tahu klu bpk tdk setuju
Saya sekarang kepala desa aktif pak/Bu DPRI kalau bisa perangkat desa itu serahkan sepenuhnya hak kepala Desa terpilih mengangkat dan memberhentikan supaya bisa sekron Kepala desa dan perangkatnya,juga mengenai masah jabatan kepala desa dan perangkat desa di samakan saja supaya anak2 mudah di desa yg berpotensi bekerja untuk desa ada peluang untuk menjadi perangkat desa, kalau aturan UUD belum bisa di revisi saya selaku perbadi sekarang kepala desa aktif jangan kan 9 tahun 6 tahun saja kelamaan, kalau bisa jadilah 3 tahun jabatan kades,juga pak/Bu DPRI cobalah sekali2 dimonitor dengan secara serius di desa2 jika perlu turun langsung kedesa apa permasalahan dana Desa terlambat rialisasi,apa masalah di desa pelayanan masyarakat belum begitu maksimal supaya jelas.
Saya sangat setuju... Kepala Desa berhak menentukan memilih siapa2 saja yang cakap menjadi Pembantu2 Kinerja Sebagai Perangkat Desanya selama Jabatan Kepala Desa terpilih dan Kalau melakukan kesalahan yg sangat fatal ya harus segera diberhentikan oleh Kades... Jabatan Perangkat/ Lembaga di Desa pokoknya sama persis Hak Preogratif Kades... mantap 👍
alay ngurus desa aja masa ga bisa banyak nuntut toh kalian sendiri yg mencalonkan diri udah tau resikonya bagaimana kalo jadi kades be smart la bro kalo kerja
Diantara tugas Kepala Desa itu adalah Melaksanakan Pembangunan, artinya yo sopo wae sing dadi Kades tetep melaksanakan pembangunan, saya yakin bahwa dulu dengan di tetapkan UU no 6 tahun 2014 dengan masa bakti 6 tahun ya sudah tepat
Dgn Bertambahnya jabatan kades tidak menjamin utk pembangunan didesa akan semakin lancar pak,mohon untuk dipertimbangkan LG,salam dari kami dipelosok desa.
Yang tepat itu 5 th. Supaya kinerja kades semakin meningkat. Kalo lama malah kinerja menurun. Perangkat desa sebaiknya PPPK seperti guru supaya lebih disiplin dan kinerjanya meningkat.
Usul : kalau bisa sih lebih baik Semua unsur Desa, mulai dari Kepala Desa, Para Perangkat Desanya, Sekretaris Desa, Kaur Kesra, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Para Kadus dan Para Lembaga Desa, BPD, LPMD, PKK, KARANG TARUNA, HANSIP LINMAS, MODIN, RT , RW, PENJAGA MAKAM/TUKANG PENGGALI KUBUR BILA ADA ORANG MENINGGAL DUNIA, MARBOT MASID/MUSHOLA semua abrag2 Desa ini diangkat menjadi PPPK jadi ramai suasana Desa semarak Kinerjanya tambah oke semangat buat Kantor sendiri sendiri... 😀😀 ha ha... Merdeka 💪...
Perangkat desa dah pas kyak biasa jngan PPPK hrus tes seperti lainya klau ingin masuk PPPK Krena masuk ASN SEMUA WARGA BAIK GURU,STAF HRUS MELEWATINYA JLUR TES AGAR MNDAPAT SDM YG BNAR2 BAGUS DI ERA DIGITAL SAYA TDK SETUJU KLAU PERANGKAT DESA LNGSUNG DIANGKAT PPPK YA HRUS JLUR TES ASN KYAK LAINYA BARU SAYA SETUJU
Jabat@n kepala desa cukup 3 tahun agar tidak berfikir dan berharap menjadi pemimpin.... Harapannya,,..pemimpin itu adalah di tunjuk oleh rakyat., bukan mengajukan diri menjadi kepala desa..,. Karena 3 tahun waktu yang singkat.,,.... Sehingga kepala desa tidak memikirkan kepentingan pribadi.,,.. Semakin lama jabatan smakin mudah untuk mengambil kesempatan
Seharusnya pemerintah juga harus memprtimbangkan pendapat masyarakatnya.dan menurut z lima tahun itu sudah cukup.jangan menciderai hak masyarakat. masyarakatnya.
Sangat baik demokrasi di kampung/desa masa jabatan kades dan perangkatnya 5tahun saja,karna banyak anak masyarakat desa yang telah S1 nggak punya lapangan pekerjaan padahal sangat dibutuhkan didesa
Makanya pemerintah harus tegas dengan peraturan.. Seperti syarat dan batas usia ca kades.. Trus peraturan dan syarat pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat desa.. Skrg gini kalo kades nya sudah 60 tahun ditambah 9 brrti sudah 69 tahun.. Emg usia segitu masih maksimal berfikir dan bekerja utk desa.. Utk konflik di desa juga bukan karena antara yang menang dan kalah calon kades akan tetapi lebih cenderung ke janji politik dengan embel2 kalo nanti ca kades nya menang akan di angkat menjadi perangkat desa itu semua karena peraturan tidak tegas..
Kalau yang jadi iya kurang terus menandakan orang yang minta perpanjangan itu orang2 serakah sampai tak kenal demokrasi wong 6 tahun itu masyarakat banyak yang jenuh
Jangankan 9 tahun 6 tahun aja banyak dana yang di gelapkan Tinjau kembali ke desa desa yang ada di plosok Jangan hanya menguntungkan sepihak sedangkan masyarakat banyak yang menjerit 🙏
kalo kepercayaan masyarakat terhadap kepala desa yg benar benar membangun pastinya akan tercapai bahkan lebih masa jabatan tersebut... kalau mau sehat demokrasi beri lebih singkat masa jabatan kepala desa. karna semakin singkat masa jabatan akan semakin mudah mengevaluasi dampak yg ditimbulkan... suara saya cuma berharap, tetap 5 tahun dan dihapus pembatasan periodenya untuk kepala daerah tingkat desa..
betul pak...5thn aja..banyak oknum oknum kepala desa yg banyak menyalah gunakan dana desa buat kenyang sendiri...bantuan pun tdk tepat kepada peruntukan nya kok..coba kalau tdk prcaya..msh bnyk di setiap desa..warga yg sdh layak di kasih bansos..malah tdk dpt..orng yg mampu rumah mtr..mobil malah dpt...
Bpd yg biasa mengawasi kinerja pemerintahan desa biasanya malah tunduk pada perangkat, jadi dg perpanjangan masa jabatan malah akan menimbulkan masalah baru di desa.
Dan juga ad satu yg menurut z yg perlu untuk di pertimbangkan.mengenai calon desa yg nota benenya sebagai ASN atau guru negri sebaiknya tdk menjalankan dua fungsi tugas.sebab kalau dia seorang guru bagaimana untuk mengurus desa.danjuga tdk memberi peluang bagi org lain yg memiliki SDM
Saya sepakat pak karna didaerah kades sering berbuat semaunya,karna tidak semua KDS mempyai wawasan apa lagi d,plosok pgawasan kurang masyarakat takut untuk mengritik..camat bserta Pemda seolah2 tutup telinga..jadi masyarakat mau mengadu k,pada siapa...apa LG 9 THN bisa hancun negara ini..
Nikmatnya Anggaran Dana Desa & Dana Desa..menimbulkan keserakahan . .kalo dituruti jadi 9 tahun..hanya akan melahirkan raja2 kecil di desa nantinya..kalo perlu revisi jadi 5 tahun aja...
Coba kalau tidak ada Dana Desa,...mungkin ga byk org mencalonkn diri jadi kades... Selebihnya, Desa menarik..jika potensi SDAnya kaya....biarpun ga ada Dana Desa
Kalau keinginan ms jabatan kepdes 9 th tp hanya keinginan kepdes2 yg sekarang ini terlalu emosional dan ini bukan produk politik demokrasi tp absolut. Ini bhy kalau UU ini dirubah trs berdampak ke jbtn yg lain seperti bupati,gubernur,DPR,dan presiden . Yg berbahaya Krn dianggap absolut seperti kerajaan nanti bisa jd bidikan negara demokrasi dunia terutama USA. Dia tdk suka itu contoh Irak dll.
betul bapak yang disampaikan itu seharus hasil dana desa diperiksa dulu dan di analisa serta dievaluasi dulu hasil kalau pemerintah desa benar gak apa tapi rasanya pemerintah desa seperti kapal keruk seharusnya pemerintah desa menyelesaikan=, 1 kemiskinan 2. Psk 3.pengangguran 4.angkatan kerja 5. pendidikan 6.kesehatan mana hasilnya hampir semua diserahkan pemerintah pusat seharusnya pemerintah pusat jangan percaya saja mana urgensinya tidak ada apalagi narkoba,copet ,jambret,penodongan perampokan ini sudah diambang kehancuran negara mana tindakan kepala desa serta peringkat desa maupun bpdnya mlempem pembiaran seperti tidak tahu padahal itu warganya terus ini bagaimana tindak pemerintah desa ini warganya maka DPR MPR DPD tidak tahu seperti kong kalikong aja pura pura tidak tahu lebih jelasnya pemerintah desa diganti kelurahan. ini sudah ada pemerintah desa dirubah jadi kelurahan ada di kabupaten Lamongan ini contah jumlah 4 desa dilebur jadi satu kelurahan terus tanah ganjaran tanah gedengan tanah bengkok peninggalan Belanda diserahkan pada rakyat miskin bisa dilihat sekarang ,tapi oleh bupatinya dikenakan pajak bumi dan bangunan masuk pendapatan daerah terus kepala lurah diambil dari IPDN tes secara nasional di BKN BKD dibawah kementrian pan dan rb
Ada Unsur Politik Supaya Kepala desa dan Prangkat desa mau mendukung tiga Priode atau kepala desa dan Prangkat desa memobilisasi masa supaya mendukung Ganjaris.
Kalau perangkat desa... Sepaham saya nggak setuju mas... Tetap lebih bagus 6 tahun Dulu lima tahun sudah di tambahi jadi 6 tahun Jangan jangan kalau di turuti 9 tahun Ngelunjak lagi dia Nuntut se7mur hidup
Yg hrs di perhatikan adlh bgmn pengawasan dlm tata kelola dana desa yg di kucurkan ke desa2, kedua penindakan oknum kades dan kroninya yg dlm hal ini ketika terindikasi korupsi DD krn sangat bnyk sekali kades2 yg memanfaatkan DD sbg pengganti cost politic pilkades Masa jabatan ttp tdk usah di rubah krn terlalu lama dan terkesan sprt raja di desa
Pendapat penj betul banget bos.. Karena jabatan 6 thun sudah cukup lama.. Tidak usah Perpanjangen 9thun.. Biar regenerasi di desa berjalan tdk terlalu lama.. Kalo kades yg menjabat itu baik.. Setelah 6 tahun mau nyalon lgi pasti kepilih..
Setuju kalau bisa jangan diperpanjang jd 9 th, yg ada malah meningkatnya korupsi2 , ato jd ladang korupsi bagi kpala desa apabila smp di-ACC masa jabatan 9th..
Yang perlu ditingkatkan kinerja,jangan kalau membuat Perdes dan SPJ Selalu Dibimbing Bahkan yg Ngerjain Org Lain atau Nyewa Ahli SPJ.SPJ cuma itungan di atas kertas tetapi pisik NOL kemana itu Pengawasan Desa.
Sampean kok ngerti men lo... 😀😀 ha ha... memang ngono iku... Pengawasane yo bolo dewe yo pie neh lik... 🤣🤣 he he... ngono wae sombonge minta ampun ko... sesuai tupoksi... tupoksi2 gombale amoh... koyo kene di anggep ora reti wae....
Saya lebih cocok 6 masak sama sama jabatan politis kok mada jabatanya berlainan , pada prinsipnya kalau terlalu lama bisa masyarakat jenuh ,ya kalau cara meminijen parimtahan naik kalau tidak apakah malahemjadi.stagnan pembangunan dan monoton
Menurutku sebaiknya pemberlakuan masa jabatan pemimpin pemerintahan+wakil rakyat, diberlakukan masa jabatan 5 tahun sekali. Menurutku masa periode waktu yg ideal untuk mengemban suatu jabatan dlm memimpin suatu pemerintahan.