MERDEKA.COM -Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terkait pria yang mengaku sebagai seorang masinis. Aksinya terbongkar usai menjadi narasumber di sebuah podcast.
"Tanggal 7 Oktober kami menerima laporan tentang dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/10)
Dalam acara tersebut, pria itu mengenakan seragam KAI wilayah Manggarai-Cigading. PT KAI merasa dirugikan atas aksi masinis gadungan tersebut.
Ia kemudian dilaporkan dengan Pasal 22 KUHP dengan dugaan tindak pidana atau kejahatan terhadap penguasa umum sesuai dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda Rp 4,5 juta.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: video.merdeka....
Produced by www.merdeka.com
KLN Apps ► www.kln.id/apps/
----
RU-vid ► / merdekacomvideonews
Vidio ► www.vidio.com/...
WhatsApp Channel ► whatsapp.com/c...
Twitter ► / merdekadotcom
Facebook ► / mdkcom
Telegram ► t.me/merdekaco...
8 окт 2024