Seorang DPO pelaku pembunuhan dengan motif cemburu yang terjadi di Jalan Adhyaksa, Makassar pada tahun 2016 akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Resmob Polda Sulawesi Selatan setelah delapan tahun berlalu. Keberadaan pelaku, Gunawan alias Wawan, berhasil diketahui ketika ia sedang berada di sebuah bengkel di Jalan Veteran, Kota Makassar, dengan menyamar sebagai montir.
Pelarian Gunawan akhirnya berakhir ketika tim Resmob Polda Sulsel menemukannya setelah lama melakukan penyelidikan. Pelaku yang pernah berpindah-pindah tempat tinggal langsung diamankan oleh Reskrim gabungan Polsek Bontoala, Kota Makassar.
Gunawan, yang kabarnya lima tahun lalu sempat berada di Malaysia dan bekerja di salah satu bengkel di Jalan Veteran, Kota Makassar, merupakan aktor utama dalam kasus pembunuhan di Jalan Adhyaksa. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku yang telah lama diintai, tim Resmob gabungan Polsek tersebut berhasil menangkapnya dan membawanya ke posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku adalah sakit hati karena sering diejek oleh korban. Pelaku secara tega menghabisi nyawa korban karena telah gelap mata akibat tingkah lakunya yang cemburu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Wa Channel: whatsapp.com/c...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#dpo #makassar #polda
21 сен 2024