Semoga ust sehat selalu . Afwan ust pd kasus diatas saat kedua orang tuanya sudah wafat akan lebih baik tanyakan dulu pd yg bertanya siapa yg lebih awal wafat , mengapa? Krn baik suami atau istri tentu memiliki harta yg harus diwariskan kpd ahli waritsnya. Jazakallah
Nampaknya islam melarang adopsi atau menjadikan seseorang anak angkat , karena akan bermasalah ketika mereka sudah pada dewasa yg kaitanya dg hukum mahrom, ihtimal ada kebolehan saat mereka dibesarkan sampai belum baligh lalu diserahkan kembali pd ibu bpknya. Dlm islam ada hukum hadhoonah yg harus kita hidup2kan.
Assalammualaikum Wr.Wb Pak Ustad izin bertanya, kami menghadapi gugatan dari Janda adik kami, terkait harta warisan ayah kami, saya coba cerikan sebagai berikut: Ayah kami telah wafat pada tahun 2016, meninggalkan Ibu kami dan Kami 5 bersaudara laki-laki semua dalam hal ini ahli waris nya: 1 Istri 5 Anak Laki-laki kami lima bersaudara telah menikah semua, hingga pada tahun 2021 salah satu dari kami tepatnya anak yang ke 5 meninggal dunia (yang paling kecil) dan Harta warisan ayah tersebut belum juga dibagi sampai meninggalnya adik kami tersebut, tiba-tiba Janda dari (alm Adik kami) mengadukan kami ke Pengadilan Agama menuntut bahwa dia punya hak atas warisan yang seharusnya diberikan ke Suaminya (Adik kami) , sebagai informasi tambahan dari perkawinan adik kami tersebut Tidak Mempunyai Keturunan (istrinya Janda tanpa anak), mohon penjelasannya apakah Janda adik kami tersebut memang mendapatkan hak warisan yang jadi milik suaminya dari Harta Ayah Kami? bukankah dia Orang luar (dalam kontek harta warisan ayah kami) yang seharusnya tidak dapat? atas penjelasannya kami mengucapkan terimakasih..
Wa'alaikumussalam, bantu jawab Inilah jadinya kalau waris ditahan2 dan tidak diselesaikan. Adik anda yang wafat tahun 2021, seharusnya mendapat hak waris Dan saat adik anda wafat, istrinya berhak atas waris tersebut sebesar 1/4 karena tidak adanya keturunan Wafatnya adik anda itu Ibunya akan mendapat 1/3, istri 1/4, dan sisanya saudaranya
Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh... mohon ijin untuk bertanya, Paman saya (mayit) meninggal dan meninggalkan 1 ibu (nenek), 1 kakak laki2, 1 adik laki2, dan 4 orang saudara perempuan, serta 2 anak perempuan, almarhum bercerai sebelum paman meninggal. mohon penjelasannya, siapa saja yang mendapat waris serta berapa bagian masing-masingnya?
Ibu mendapat 1/6 istri sudah cerai dan lewat masa iddah 0 2 anak perempuan mendapat 2/3 atau 4/6 Sisanya 1/6 dibagi kebeberapa saudara kandung 2 sdr laki x 2 bag = 4 bag 4 sdr per x 1 bag = 4 bag. Total 8 bagian. Pokok masalah 1/6 : 8 = 1/48 Sdr laki = 2/48 x 2 orang = 4/48 Sdr per = 1/48 x 4 orang = 4/48 Ibu = 1/6 = 8/48 anak per = 2/3 = 32/48 dibagi untuk 2 anak atau masing masing 16/48
Pendekatan utk memahami adanya wasiat wajibah ayat2 nya sudahpun dimansuukh oleh ayat2 mawaarits jadi sebaiknya ketika ust menyampaikan pendekatan adanya wasiat wajibah sampaikan pula bahwa ayat2nya sudah dimansukh oleh ayat mawarits jika tidak maka khawatir ada pergeseran pd ashabul furuud yg telah Allah tetapkan wallahu A'lam.