Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Yogyakarta adalah Panti Sosial yang mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pelayanan bagi lanjut usia terlantar agar dapat hidup secara baik dan terawat dalam kehidupan masyarakat baik yang berada di dalam panti maupun yang berada di luar panti. PSTW sebagai lembaga pelayanan sosial lanjut usia berbasis Panti yang dimiliki pemerintah dan memiliki berbagai sumberdaya perlu mengembangkan diri menjadi Institusi yang progresif dan terbuka untuk mengantisipasi dan merespon kebutuhan lanjut usia yang terus meningkat.
PSTW Yogyakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah sesuai dengan SK Gubernur DIY Nomor 160 Tahun 2002 yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia. PSTW Yogyakarta diharapkan mampu mengembangkan komitmen dan kompentensinya dalam memberikan pelayanan sosial yang terstandarisasi dengan mengacu kepada Kepmen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 193/Menkes Kesos /III/2000 tentan Standarisasi Panti Sosial, yang telah direvisi dengan Kepmen Sosial RI Nomor 50/Huk/2004, sekaligus mengakomudasi potensi lokal di daerah.
Dasar operasional PSTW:
1. PERDA DIY NO.6 TAHUN 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DIY.
2. PERGUB DIY NO 44 TAHUN 2008 tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS DAN UPT PADA DINAS SOSIAL
a. Tugas Panti Sosial Tresna Werdha :
Sebagai pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial lanjut usia
b. Fungsi Panti Sosial Tresna Werdha :
Penyusunan program panti,
Penyelenggaraan Ketatausahaan
Penyusunan pedoman pelaksana teknis dalam perlindungan, pelayanan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lanjut usia
Pelaksanaan identifikasi dan pemetaan perlindungan, pelayanan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial lanjut usia
Penyelenggaraan rujukan baik pada tahap pra perlindungan, pelayanan dan jaminan sosial, tahap proses perlindungan, pelayanan dan jaminan sosial maupun paska perlindungan, pelayanan dan jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial lanjut usia
Penyelenggaraan jaringan/koordinasi dengan Dinas/Instansi/ Lembaga/ Yayasan/Organisasi Sosial yang bergerak dalam penanganan lanjut usia
Penyelenggaraan rujukan baik pada tahap praperlindungan, pelayanan dan jaminan sosial lanjut usia
Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penanganan lanjut usia
Fasilitasi penelitian dan pengembangan perguruan tinggi /lembaga kemasyarakatan / tenaga kesejahteraan sosial untuk perlindungan pelayanan dan jaminan sosial bagi lanjut usia
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program panti
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
Dalam melaksanakan pelayanan kepada para lanjut usia mengacu kepada Visi dan Misi PSTW Yogyakarta sebagai berikut :
VISI :
”Lanjut usia yang sejahtera dan berguna”
MISI :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan lanjut usia yang meliputi :
a. Kesehatan fisik, sosial, mental dan spiritual.
b. Pengetahuan dan ketrampilan.
c. Jaminan sosial dan jaminan kehidupan.
d. Jaminan perlindungan hukum.
2. Meningkatkan profesionalisme pelayanan kesejahteraan lanjut usia
3. Meningkatkan Program Pelayanan Khusus, Day Care Services, Trauma Services, dan Tetirah.
6 окт 2024