Prodeo atau layanan pembebasan biaya perkara adalah salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi, sebagai mana diatur dalam perma nomor 1 tahun 2014, dimana negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan. Untuk mendapatkan layanan berperkara secara prodeo, maka masyarakat pencari keadilan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut yaitu Membawa surat keterangan tidak mampu atau Surat keterangan tunjangan sosial Atau dapat melampirkan surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat
20 сен 2024