Salam Sehat Sahabat. Rujukan harus dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter dan tidak bisa atas permintaan peserta. Alur pemeriksaan dilakukan di faskes tingkat I yang tertera di kartu peserta JKN-KIS. Jika pihak faskes tingkat I tidak bisa menangani karena keterbatasan alat-alat atau tidak ada dokter spesialis yang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter di faskes tingkat I yang akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit berdasarkan kebutuhan medis pasien. Terima kasih. :) -dira