Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan masyarakat 28 kabupaten/kota di Papua menolak pemekaran wilayah, karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua . Hal ini disampaikan secara langsung Ketua KTP, Timotius Murib di Komplek Media Group, Jakbar pada Senin (18/04/2022). Timotius meminta DPR tidak memaksakan kehendak untuk meloloskan pemekaran Papua karena hal tersebut bakal mencoreng semangat demokrasi.
#DPR #PAPUA
19 сен 2024