Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Pontianak berinovasi kembali yaitu dengan menyediakan Co-Working Space Disabilitas.
Berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia telah diamanatkan bahwa kelompok masyarakat rentan berhak untun mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih berkaitan dengan kekhususannya.
Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung
Republik Indonesia yaitu perlakuan sama dihadapan hukum, maka Pengadilan Negeri Pontianak mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas baik dalam hal sarana prasarana, prosedur hukum serta paradigma aparatur penagadilan, agar terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.
1 окт 2024