Eks gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa penyebutan nama pasangan cagub-cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono dalam rapat paripurna pelantikan pimpinan DPRD Jakarta, Jumat (4/10/2024), tak sesuai ketentuan undang-undang.
"Ini tidak sesuai Undang-Undang (Nomor 9 Tahun 2010) soal Protokol, menyebutkan nama mereka duluan, secara UU Protokol tidak bisa," kata Ahok setelah menghadiri rapat paripurna tersebut.
Menurut Ahok, UU tentang Keprotokolan telah mengatur urutan nama yang harus disebutkan dalam agenda pelantikan.
"Yang kalau kita mau persoalkan secara UU protokol itu tidak bisa. Di UU protokol disebutkan sebagai tamu biasa, UU protokol itu ada urutannya," ujar dia.
Meski begitu, Ahok tak mempersoalkan kehadiran RK-Suswono dalam rapat paripurna tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#Ahok #RidwanKamil #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : video.kompas.c...
3 окт 2024