Тёмный

Road to The Art of Life : Hamil Duluan Nikah Belakangan | Abu Bassam Oemar Mita 

Oemar Mita Syameela
Подписаться 589 тыс.
Просмотров 8 тыс.
50% 1

Опубликовано:

 

24 сен 2024

Поделиться:

Ссылка:

Скачать:

Готовим ссылку...

Добавить в:

Мой плейлист
Посмотреть позже
Комментарии : 16   
@yesifadiyah8365
@yesifadiyah8365 3 месяца назад
Memang mengaji selalu membuka hatiku menjadi cerah, karena dulu selalu suudzon terhadap banyaknya pernikahan dini 😭 ya Allah ampuni hamba mu ini🤲🙏
@theatiqa1553
@theatiqa1553 3 месяца назад
Pernikahan dini tetap menzalimi isteri dan anak kedepannya. Karena kalau ga kartu nikah, anak² ga bisa dapat sijil lahir. Terus susah mau ke sekolah, rumah sakit dll. Kalau ditakdirkan cerai, isteri tidak bisa minta apa pun dari mahkamah hukum. Kalau sayangi isteri dan anak, nikahilah secara legal.
@haniyuliawanti5767
@haniyuliawanti5767 3 месяца назад
Semoga Allah melindungi putra putri kita semua dari hal hal yang diharamkan Allah
@rahayudw456
@rahayudw456 2 дня назад
Aamiin ya Rabb
@endangsusilowatidharsono2850
@endangsusilowatidharsono2850 3 месяца назад
Alhamdulillah , Ustadz untuk kajiannya yg bisa menambah ilmu 🙏
@riniernawati2288
@riniernawati2288 3 месяца назад
Barakallahu fik ustdz...
@rafibahari7054
@rafibahari7054 3 месяца назад
Selamat Idul Adha
@tomyahmadhadi3088
@tomyahmadhadi3088 3 месяца назад
Bismillah
@romnanursaa3901
@romnanursaa3901 3 месяца назад
Hadir
@awanrimbun
@awanrimbun 3 месяца назад
Assalamu'alaikum,Batam hadir
@sriwahyuni3731
@sriwahyuni3731 3 месяца назад
Assalamualaikum nyimak
@witalesmana9274
@witalesmana9274 3 месяца назад
Assalamu'alaikum nyimak
@MRivaldi-g2m
@MRivaldi-g2m 3 месяца назад
Astaghfirullah,Nauzubillah.
@fannyangelia62
@fannyangelia62 Месяц назад
1. Bagaimana menyikapi musibah yang terjadi pada anak yang menikah karena hamil duluan atau MBA (Marriage by Accident)? Perkara ini tentu akan meremuk-redamkan setiap orang tua. Tidak ada orang tua yang siap menerima kabar bahwa anak perempuan yang dia cintai akhirnya menikah dalam kondisi hamil. Demikian juga dari pihak anak laki-laki. Tidak ada orang tua yang akan tersenyum kalau dia mengetahui bahwa anaknya telah menghamili anak orang lain sebelum masanya dan waktunya di dalam kehidupan mereka. Bukan hanya anak laki-lakinya yang harus disalahkan, tetapi orang tua laki-laki juga harus merasa bersalah karena dia telah mendidik anak yang berani dan sembrono menerjang batasan yang diharamkan oleh Allah ketika berani menghamili seorang anak putri yang sangat dicintai orang tuanya. 2. Bagaimana ketika terjadi pernikahan dalam kondisi sudah hamil? Kalau seseorang terlibat dalam cinta yang haram sampai akhirnya terjadi perzinahan, maka jangan sekali-kali mengikuti perasaan untuk melakukan aborsi kehamilan dan mematikan anak yang dikandung. Karena ini jadi dosa dari perzinahan ditambah dengan dosa yang lebih besar lagi, yaitu membunuh seorang anak. Perbuatannya dinikmati, tetapi hasil dari dosa itu ingin dibunuh. Anak ini tetap makhluknya Allah, walaupun terbentuk dari sesuatu yang haram. Ada banyak anak muda bahkan ada pasangan yang sudah menikah lalu berselingkuh, sehingga terjadi perzinahan. Lalu mengambil sikap yang sangat fatal, yaitu mengaborsi anak yang ada di dalam kandungan si wanita. Ini adalah dosa yang lebih besar daripada dosa perzinahan. Siapapun yang melakukan aborsi, maka bisa jadi dia akan teringat atau terbayang-bayang dengan sang janin yang ada di perut seorang wanita. Setiap perbuatan selalu melahirkan konsekuensi ancaman yang Allah berikan kepada mereka yang melakukan sebuah dosa. Terutama ketika dia berani zalim dengan membunuh anak yang mereka dapatkan dari hasil kenikmatan haram yang mereka lakukan bersama. Bayi-bayi itu akan menuntut pertanggungjawaban yang berat dalam kehidupan di akhirat. Nanti mereka akan bersaksi di hadapan Allah menuntut orang yang membunuhnya hanya karena ingin menutupi perasaan malu. Kalau memiliki rasa malu, kenapa harus berzina? Seharusnya rasa malu itu mereka miliki sebelum berzina. Kalau seseorang sudah menyegerakan kenikmatan pada kondisi yang Allah benci dan murkai, maka dia akan menghadapi kegelisahan di sepanjang sisa hidupnya. 3. Imam Ahmad bin Hanbal dan imam Malik bersepakat bahwasanya menikah dalam kondisi si wanita sedang hamil itu maka pernikahannya menjadi tidak sah, sampai mereka memberikan 2 syarat. Pertama isti’faf, pasangan itu harus benar-benar bertobat dengan tobat nasuha dan menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan. Kedua istibra, membersihkan rahimnya. Artinya si wanita harus membersihkan rahimnya dengan cara melahirkan dulu anak yang ada di dalam kandungannya, baru mereka menikah. Sebagaimana kalau kita mendapati ada seorang wanita yang sedang hamil, lalu suaminya meninggal dunia, maka tidak boleh ada laki-laki yang menikahinya sampai sang wanita melahirkan bayi yang ada pada kandungannya. 4. Surat At-Talaq ayat 4: Wal-laa`i ya`isna minal-maḥiiḍi min nisaa`ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna ṡalaaṡatu asy-huriw wal-laa`i lam yahiḍn, wa ulaatul-aḥmaali ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn, wa may yattaqillaaha yaj'al lahụ min amrihii yusraa. Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. 5. Apa konsekuensinya kalau tetap menikah dalam kondisi hamil? Merujuk kepada fatwa yang disampaikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan imam Malik, maka pernikahannya menjadi tidak sah. Ketika pernikahannya sudah tidak sah, maka hubungan apapun yang terajdi setelah proses yang tidak sah itu tidak akan berubah menjadi halal. Memegang, mencium pasangannya menjadi haram. Mencampuri pasangannya pun statusnya dalam status perzinahan kembali. Kenapa? Karena dari awalnya pernikahannya sudah tidak sah. 6. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa kalau yang menikahi wanita itu adalah laki-laki yang menzinahinya, maka sesungguhnya pernikahannya sah. Tetapi kalau laki-laki yang menikahi wanita itu bukan yang menghamilinya, maka pernikahannya tidak sah. Imam Syafi’i mengambil pendapat bahwa pernikahannya tetap sah. Beliau mengqiyaskan bahwa ini adalah seperti orang yang memetik buah dari sebuah pohon tanpa meminta izin. Setelah dia memetik, maka dia ingin membeli pohon itu. Akhirnya pohon itu dibeli, maka buah yang dipetik menjadi halal, karena buahnya sudah dibeli tidak lama setelah itu. Inilah yang menjadi dalil bagi para ulama dikalangan Syafi’iyah bahwasanya menikah dalam kondisi hamil itu sah, walaupun tetap salah satu syaratnya mereka harus betul-betul bertobat. 7. Diantara beberapa pendapat ulama ini, mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat bahwasanya pernikahan yang dilangsungkan dalam kondisi hamil itu tidak sah. Barang siapa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki menumpahkan air maninya kepada tempat yang bukan miliknya. Yang itu tidak halal untuknya. Ini yang menjadi dalil umum yang dipakai oleh para ulama, selain surat At-Talaq ayat 4 di atas. Kalau pun kita memakai pendapatnya imam Syafi’i, maka itupun dianggap makruh, dibenci, walaupun pernikahannya tetap sah.
@fannyangelia62
@fannyangelia62 Месяц назад
8. Perzinahan itu mempunyai akibat yang panjang. Sang anak yang terbentuk sebelum pernikahan, maka tidak bisa menasabkan namanya kepada nama orang tuanya, karena dia terbentuk sebelum terjadinya ijab kabul. Kalau anak yang dikandung ini wanita, maka nanti kalau dia ingin menikah, maka bapak biologisnya (orang yang menzinahi ibunya), tidak bisa menjadi wali nikahnya. Jadi harus diwakilkan kepada walinya yang lain atau wali hakim yang akan menengahi dan menjadi saksi pernikahannya. Anak yang merupakan hasil zina, tidak bisa mewarisi harta dari bapak biologisnya, karena dia terbentuk sebelum terjadinya ijab kabul. 9. Orang tua yang memberikan izin kepada anaknya untuk pergi travelling atau rekreasi bersama pacarnya, maka akan digugat nanti oleh Allah Subhanahu wa ta'ala di akhirat. Demikian juga Allah akan bertanya kepada seorang bapak yang mengizinkan anak laki-lakinya membawa anak perempuan orang lain, sehingga terjadilah apa yang terjadi, ketika seorang bapak menutup mata dan memberikan permakluman yang sangat salah ketika anaknya berpacaran. Makanya seorang bapak itu harus menjadi penyidik bagi anaknya yang ketahuan berpacaran. Apa saja yang sudah dilakukan oleh anaknya ketika berpacaran? Ini agar memberikan kepada si anak warning bahwa berpacaran itu akan menjadi gerbang dari perzinahan, dan ini tidak dimaklumi oleh bapaknya sebagai kepala rumah tangga. Jangan sampai menjadi orang tua yang berstatus sebagai pemadam kebakaran. Ketika sudah terjadi kasus pada anaknya, barulah dia hadir. Dia baru meneteskan air mata dan marah kepada anaknya. Dia baru menyadari ketika kasusnya sudah di depan mata. 10. Ada beberapa hukum yang terkait dengan masalah menikah karena hamil ini. Bagi orang lain yang tidak mengetahui masalahnya secara pasti, maka tidak boleh menuduh orang lain bahwasanya pernikahan mereka terjadi kerena sudah mengandung akibat dari perzinahan. Masyarakat banyak sekali yang cenderung lebih berburuk sangka kalau ada pernikahan yang diselenggarakan terlalu cepat, secara mendadak, atau baru menikah 7-8 bulan sudah melahirkan. Mereka lalu mengambil kesimpulan bahwa pernikahan ini Marriage by Accident (MBA). Hati-hati kalau kita menuduh seseorang itu menikah karena MBA, karena yang menuduh harus mendatangkan 4 orang saksi. Kalau dia tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi yang semuanya menjadi saksi mata langsung dan melihat perzinahan itu berlangsung, sebagaimana timba masuk ke dalam sumur, maka perkataannya ini akan menembus langit dan sampai ke akhirat dan dimintai pertanggungjawabannya untuk menunjukkan 4 orang saksi. Kenapa harus 4 orang saksi? Hal ini untuk memberikan kepada kita pengertian bahwa betapa beratnya urusan kehormatan seseorang kalau kita sudah menuduh seseorang itu berzina. Kalau ada orang yang curiga kenapa baru 7 bulan menikah sudah lahir anaknya, maka secara medis ada banyak anak yang lahir pada usia kelahiran 7 bulan (persalinan prematur). Sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa itu adalah pernikahan yang dilakukan karena perzinahan. Kalau kita tahu kondisi pernikahan orang lain, maka ini tidak akan memberikan manfaat pada kehidupan kita di dunia dan di akhirat, sehingga buat apa kita penasaran dengan alasan seseorang menikah. 11. Bagaimana kalau kita diundang oleh calon mempelai yang menikah dalam kondisi sudah hamil? Ada 2 kondisi. a. Kondisi pertama. Kalau kita betul-betul tidak tahu dan hanya berprasangka saja, maka ini sudah salah, karena kita hanya berprasangka tanpa memiliki 4 orang saksi. Lebih baik kita salah dengan berprasangka baik, daripada kita salah dalam memvonis orang sudah berzina. Contoh: Saya menyangka dia menikahnya bukan karena hamil duluan. Ini lebih baik, karena kita tidak dosa. Walaupun ternyata prasangka kita ini salah, karena Allah tahu dia sudah hamil duluan sebelum menikah. Daripada kita berprasangka buruk dan ternyata prasangka kita itu salah, karena nanti kita akan repot menghadapi konsekuensi hukumnya dihadapan Allah. Kalau ada orang yang menerima undangan pernikahan, lalu dia mempunyai prasangka buruk kepada calon mempelainya, bahwa ini sudah hamil duluan, maka ini haram, karena dia tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi. Jadi bagaimana seharusnya sikap kita terhadap undangan walimah tersebut? Yah kita datang saja ke undangan tersebut. Bagaimana kalau ternyata dia memang sudah hamil beneran? Ya sudah, itu bukan tanggungjawab kita. Kalau kita mendapatkan undangan untuk menghadiri walimah, maka kita datang. b. Kondisi kedua. Orang yang berzina dan mengandung ini memang sudah mendeklarasikan bahwa dia memang sudah hamil duluan (berbadan dua) sebelum menikah. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa pernikahan itu tidak sah, maka seharusnya kita tidak usah menghadiri pernikahan tersebut. Kenapa? Menyaksikan pernikahan yang tidak sah itu tidak membawa kebaikan apapun. Kita mengambil pendapatnya imam Ahmad bin Hambal dan imam Malik, supaya orang tidak menggampangkan masalah perzinahan sebelum pernikahan. Bagaimana kalau pertemanan kita terputus karena tidak menghadiri pernikahan teman yang hamil duluan sebelum menikah? Memang kita tidak datang saat dia menikah. Tetapi setelah dia menikah kita dapat tetap bermuamalah dan berteman dengan dia. Kita juga bisa menasihati agar dia segera bertobat ketika melakukan sebuah dosa besar yang bernama perzinahan. 12. Anak dari hasil perzinahan orang tuanya tidak boleh dikucilkan, diisolasi atau diperlakukan semena-mena karena dia tidak bersalah. Masyarakat kadang salah dalam memberlakukan hukuman. Yang bersalah dan melakukan dosa itu orang tuanya, tapi yang kena hukuman malah anaknya. Anaknya disebut sebagai anak haram, sampai anaknya tertekan dan mengalami depresi dan frustasi. Rasulullah ﷺ memisahkan mana yang bermasalah dan mana yang tidak bermasalah. Contoh: Rasulullah ﷺ berhadapan dengan Abu Jahal. Tetapi ketika Abu Jahal memiliki anak yang bernama Ikrimah dan akhirnya masuk Islam, maka dia mendapatkan porsi kecintaan dari Rasulullah ﷺ, walaupun bapaknya adalah gembong dari orang musyrik yang sangat memusuhi beliau. Jadi jangan mendeskreditkan anak yang lahir dari perzinahan, karena anak ini tidak salah. Jangan disalahkan atas sesuatu yang dia tidak bisa memilih. Kalau dia bisa memilih, maka pasti dia akan memilih lahir dari orang tua yang baik. 13. Kalau ada suami istri yang saling menuduh pasangannya berzina, maka hati-hati, karena ini sudah masuk dalam perkara li‘an. Ketika ada seorang suami atau istri yang menuduh zina, tetapi tidak bisa mendatangkan bukti. Kalau seorang suami menuduh istrinya berzina, lalu istrinya menolak, atau sebaliknya istrinya yang menuduh suaminya berzina. Apa itu hukum fikih li‘an? Li’an itu adalah melaknat pasangannya yang dituduh berzina, lalu terjadi perpisahan selama-lamanya antara mereka setelah hukum li’an ditegakkan. 14. Bagaimana cara menerapkan hukum li’an itu? Suami yang menuduh istrnya berzina harus berkata di depan hakim (qadi): “Demi Allah, yang saya tuduhkan kepada istri saya bahwa dia berzina, dan yang dalam kandunganya itu bukan dari saya, maka sesungguhnya ini adalah tuduhan yang benar.“ Hal ini diucapkan sebanyak 4X berturut-turut. Kalau sudah diucapkan 4X berturut-turut, maka sang hakim akan bertanya ulang kepada sang penuduh, “Kamu yakin akan mengucapkan yang kelima? Karena yang kelima ini konsekuensinya berat.“ Kalau sang penuntut tetap bersikeras untuk melanjutkan, maka dia akan melanjutkan. Kelima, “Saya siap menanggung akibatnya dunia dan akhirat, apabila tuduhan saya salah.“ Maka istrinya yang dituduh oleh suaminya berzina atau hamil dan ia ingin mengingkari perzinahan atau kehamilan itu, maka dia akan memberikan jawaban, “Demi Allah, apa yang dituduhkan oleh suami saya itu salah dan yang ada di dalam kandungan ini adalah dari dia.“ Hal ini diucapkan sebanyak 4X berturut-turut. Setelah itu sang hakim akan bertanya ulang kepada orang yang dituduh, “Kamu yakin dan siap untuk mengucapkan yang kelima?“ Kalau yang dituduh berkata siap, maka selanjutnya dia akan mengatakan, “Demi Allah, saya siap menanggung akibat kehinaan di dunia dan di akhirat apabaila yang dituduhgkan oleh pasangan (suami) saya itu benar saya lakukan.“ Masalahnya sudah berat kalau sudah sampai li’an, makanya kita harus berhati-hati betul. Semoga bermanfaat. Mohon maaf dan mohon koreksi jika ada kekeliruan atau kesalahan karena keterbatasan dan kurangnya pemahamadapan ilmu yang saya miliki dalam merangkum. Barakallahu fiikum.
@puchetao15
@puchetao15 3 месяца назад
assalamualaikum...🙏🙏
Далее
THEY'RE EATING THE DOGS DANCE REMIX!
00:10
Просмотров 178 тыс.
Неплохое начало лекции
00:51
Просмотров 203 тыс.
Ustadz Adi Hidayat | Sholat dan Pertolongan Allah
1:08:17
Saya Setuju Statement Cinta Laura, Tapi...
46:11
Просмотров 990 тыс.
THEY'RE EATING THE DOGS DANCE REMIX!
00:10
Просмотров 178 тыс.