hingga beberapa tahun berlalu, hingga hari ini, tidak ada upaya penyelesaian kasus penghilangan paksa dan kasus kasus pelanggaran ham masa lalu lain. Walaupun saya menjadi salah satu orang yang turut memantau sidang paniai. tapi saya tidak melihat ada upaya keras dalam menyelesaikan isu ini dengan benar.
boni-boni nama prabowo sdh ada di daftar komnas ham hasil instevigasi tidak di proses dan di hambat sampai hari ini karna banyak nama" pelaku yg terlibat itu orang" terbesar di pemerintahan yg punya pengaruh di indonesia nama prabowo sdh ada di kasus wasior berdara,wamena berda yg terjadi pelangaran pelangaran ham terbesar di indonesia timur saksi dan korban masih ada sampai saat ini tpi proses penegakan kasus ham sampai saat ini belum terselesaikn oleh tim investigasi ham proses itu selalu terhambat krn ada yg sengaja mau menghambat itu
Di tahun 2019, Timses pak Jokowi bilang Pak Prabowo Pelanggar HAM. Di Tahun 2024, Sekarang udh satu kolam lupa dlu pernah bilang Pelanggar HAM Pendukung 02 Ngebela abis2an, Sungguh Membanggongkan😅😅
Pelanggaran human rights tidak selalu kejahatan.!!! Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat, bahkan salah. Deklarasi PBB Universal Declaration on Human Rights memakai dua istilah yang berbeda yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik. - Human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi, malah diterjemahkan menjadi hak asasi manusia. - Seharusnya hak asasi Manusia adalah terjemahan Fundamental human rights. Jelas bahwa human right itu berbeda dengan fundamental human rights. Keduanya itu memang berbeda artinya. Banyak orang Indonesia yang memahami human rights memalui terjemahan yang salah itu, sehingga pemahaman dan aplikasi mereka tentang human rights juga salah demikian pula diskusi diskusi mengenai human rights menjadi tidak tepat. Jadi, terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Yang lebih parah lagi, banyak orang Indonesia mengucapkan “hak asasi manusia” (fundamental human rights), padahal yang dia maksudkan adalah human irghts (hak manusiawi). Kacau kan? Tidak semua pelanggaran human rights itu otomatis merupakan kejahatan. Kok bisa? Ya bisa lah. Keterangan mengenai hal itu dapat Anda baca pada artikel berikut ini yang berjudul: “Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi” dalam Jurnal HAM (Vol 12, No 3 (2021), yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Silahkan cari di Google artikel dengan judul: “Hak Asasi manusia atau Hak Manusiawi”.
Hak asasi manusia itu melekat coy pada insan sejak lahir bukan dikasih, wkwkwk, statemen Lo bikin klo ditonton orang sedunia malu2in. Stupid but pretending to be smart, wkwk.
Pelanggaran human rights tidak selalu kejahatan.!!! Terjemahan human rights ke dalam bahasa Indonesia adalah tidak tepat, bahkan salah. Deklarasi PBB Universal Declaration on Human Rights memakau dua istilah yang berbeda yakni human rights (hak manusiawi) dan fundamental human rights (hak asasi manusia). Sayangnya, dua istilah tersebut itu diterjemahkan persis terbalik. - Human rights seharusnya diterjemahkan menjadi hak manusiawi, malah diterjemahkan menjadi hak asasi manusia. - Seharusnya hak asasi Manusia adalah terjemahan Fundamental human rights. Jelas bahwa human right itu berbeda dengan fundamental human rights. Keduanya itu memang berbeda artinya. Banyak orang Indonesia yang memahami human rights memalui terjemahan yang salah itu, sehingga pemahaman dan aplikasi mereka tentang human rights juga salah demikian pula diskusi diskusi mengenai human rights menjadi tidak tepat. Jadi, terjemahan yang salah ini berdampak besar pada pemahaman dan penerapan human rights. Yang lebih parah lagi, banyak orang Indonesia mengucapkan “hak asasi manusia” (fundamental human rights), padahal yang dia maksudkan adalah human irghts (hak manusiawi). Kacau kan? Tidak semua pelanggaran human rights itu otomatis merupakan kejahatan. Kok bisa? Ya bisa lah. Untuk melihat lebih lanjut, silahkan cari di Google, artikel berikut ini yang berjudul: “Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi” dalam Jurnal HAM yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.