undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945 pembukaan bahwah sesungguhnya kemerdekaan itu ialah segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan dunia harus di hapus kan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai lah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa dengan gantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negera Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur atas berkat Rahmat allah yang maha kuasa dan dan dengan dorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan yatakan dengan ini kemerdekaan nya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segala bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Republik Indonesia yang berkudualatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipinpinin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Kalo bisa keren sama maaf telat 2 jam