SIDOARJO - Siang ini (22/2), Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya menerima 13 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga proses penempatannya di blok hunian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020.
Pihak Rutan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan sebelum dilakukan pengiriman tahanan baru. Tiga belas orang ini semuanya telah dilengkapi dengan hasil rapid test yang menyatakan nonreaktif. Saat datang dan masuk ke Rutan, setiap tahanan akan dicek suhu tubuhnya sebagai langkah awal deteksi. Dan untuk memastikan kembali kesehatan mereka, para tahanan baru ini diminta untuk melakukan skrining kesehatan dan dilakukan penyemprotan cairan desinfektan ke barang bawaan yang dibawa ke Rutan.
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati yang langsung terjun mengawasi penerimaan tahanan baru ini mengungkapkan bahwa penerapan protokol kesehatan dalam penerimaan tahanan baru dilakukan untuk mencegah adanya penularan dan penyebaran Covid-19 di dalam Rutan. "Selama 14 hari kedepan, mereka harus menjalani isolasi mandiri. Mereka akan kita pisahkan sementara dengan para warga binaan yang sudah lama. Dan tetap akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh petugas kesehatan secara rutin sebelum nantinya dibaurkan," jelasnya.
21 окт 2024