Saka Tatal, terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). PK diajukan karena proses penyidikan tahun 2016 dianggap tidak sesuai prosedur.
Selain itu, adanya bukti baru serta hasil praperadilan Pegi Setiawan yang diputus bebas Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang tidak sah.
Saka Tatal menyatakan senang dengan hasil keputusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon. Karena kebenaran yang sebenarnya terbukti dan Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah.
”Saya berharap dengan PK yang diajukan ini, kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap dan para pelaku sebenarnya bisa ditangkap. Saya ingin memberikan rasa keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang tidak bersalah,” katanya.
Yuk Subscribe / @officialsindonews
Informasi selengkapnya klik www.sindonews....
Wa Channel: whatsapp.com/c...
Facebook : / sindonews
Instagram: / sindonews
Twitter: / sindonews
Tiktok: / sindonews
#SakaTatal #PegiSetiawanBebas #PegiSetiawan
5 окт 2024