Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengingatkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP bisa berdampak luas jika dikabulkan.
Sebab, SK perpanjangan kepengurusan tersebut terbit setelah PDI-P mempercepat pelaksanaan kongres pada 2019, untuk menyesuaikan agenda politik nasional saat itu.
Menurut Deddy, SK perpanjangan kepengurusan PDI-P bisa dianggap tidak sah menurut hukum apabila pengadilan mengikuti logika berpikir para penggugat.
Dengan tidak sahnya kepengurusan partai, segala keputusan yang diambil PDI-P terkait Pilkada pada 2019 juga menjadi tidak sah.
Dampak dari tidak sahnya keputusan DPP PDI-P tersebut, kata Deddy, akan membuat pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu menjadi cacat hukum.
Hal itu pun berpotensi membuat pencalonan dan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024-2029 menjadi tidak sah.
Dampak dari tidak sahnya keputusan DPP PDI-P tersebut, kata Deddy, akan membuat pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo saat itu menjadi cacat hukum.
Host : Risya Fakhrana Nasution
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
20 сен 2024