Mohon izin bertanya bang 1.apaakh mesti 2 Diklat yg diikuti dlm setahun, bagaimana kalau lebih dr 2 sertifikat yg kita punya bang,contoh saya ada 3 sertifikat 2.kalau kepala sekolah yg dinilai bang siapa yg jadi penilai kinerjanya?
Izin bertanya pak Apakah diklat yg dimaksud termasuk diklat yg kita ikuti misalnya diadakan suatu lembaga tertentu (diluar kemendikbud/ dispen) Dg tema misal pembelajaran inovatif 32jp?
pak,sy mau bertanya,itu SKP buat setahun kn? dr bulan jan sampai des 2022 kan ya? kok kami di papua barat malah pakai yang / semester (6 bulan) mana aku cari tutornya di youtube gak ada lagi haduh...
numpang tanya pak "Untuk poin2 yg tertera pada kolom RHK ATASAN YG DI INTERVENSI" itu di liat di permen berapa pak? poin2nya berdasarkan aturan atau bisa di masukan sesuai kemauan sendiri
Maaf mau tanya Pak, untuk ukuran penilaian Cukup, baik, Istimewa batasan nilainya berapa ya pak? Dan apakah boleh untuk sekarang nilainya itu menggunakan koma. Misalkan 77.65
Terima kasih ilmunya pak. Saya mau bertanya kalau tugas tambahan sebagai wakil berarti kolomnya ditambahkan pada TUGAS TAMBAHAN atau di kolom UTAMA pak?. Mohon jawabannya
Terimakasih atas ilmunya bapak, Hasil sosialisasi yang kami dapatkan bahwa aspek minimal 2, sementara pada contoh ini utk PKB hanya 1. Jika dua berarti harus menambah baris lagi pada template yang bapak buat? nanti rumus - rumus nya berubah tidak? Kemudian pada Sheet Dokumen Evakin, predikat evaluasi kinerja (BAIK) ditulis secara mandiri ya? (maksudnya tidak berdasarkan/rumus dari dokumen evakin?)
Dulu minimal 2. Sekarang kata BKD minimal 1. Saya belum baca juga sih yg minimal 1. Kalau nambah baris bisa. Tinggal menyesuaikan di sheet penilaian. Saya gak pakai rumus yg ribet² kok