Itu Perintah Undang-undang... Coba di terjemahkan oleh MRP, dari pada ada yang bunyi begini Non OAP yang lahir besar dan sudah menetap lebih dari sepuluh Tahun di Papua dan yang menamatkan pendidikan di Papua itu sebagai orang Asli Papua. Jadi mau yang mana... Mau pilih yang Rekomendasi MRP atau yang ditetapkan di dalam undang-undang Otsus. Pilihan ada ditangan kita orang Papua.